Mohon tunggu...
Masykur Mahmud
Masykur Mahmud Mohon Tunggu... Freelancer - A runner, an avid reader and a writer.

Harta Warisan Terbaik adalah Tulisan yang Bermanfaat. Contact: masykurten05@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masa Jabatan Kepala Desa Cukup Tiga Tahun

20 Januari 2023   21:41 Diperbarui: 20 Januari 2023   21:43 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gambar.www.freepik.com

Berdasarkan Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa : Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Lantas, perlukah masa jabatan ini diperpanjang?

Jujur, saya rasa tidak perlu! sebaiknya kepala desa masa jabatannya dikurangi saja menjadi tiga tahun. Setelah tiga tahun menjabat, setiap kepala desa diwajibkan presentasi di depan warga di halaman terbuka.

Presentasi harus memakai power point dengan memaparkan data kemajuan desa dari sejak menjabat sampai akhir masa jabatan. Kemudian, berikan waktu untuk masyarakat bertanya tentang ketidakjelasan anggaran desa.

Jika terbukti ada anggaran desa yang bocor, maka kepala desa harus bertanggung jawab dengan cara membayar kembali uang yang sudah terpakai.

Dalam waktu tiga tahun kepala desa harus memiliki visi yang jelas dan terukur. Misalnya, membangun satu pustaka lengkap di setiap desa, membangun fasilitas bermain ramah anak, atau membangun pusat pertanian desa yang hasil panen bisa dibeli warga dan uangnya menjadi kas desa.

Program yang hendak dijalankan kepala desa harus terlebih dahulu dimusyawarahkan dan didiskusikan dengan pakar yang sudah diajak kerjasama dengan desa.

Contohnya, kalau ingin membangun pustaka di desa, harus jelas tujuannya. Apa untuk sekedar bisa di foto atau untuk keperluan amprahan anggaran lebih banyak. 

Jika mau membangun pusat pertanian di desa, tentukan jenis tanaman apa dan siapa yang akan mengelola. Kemana hasil panen akan dijual dan bagaimana cara mengukur keuntungan sehingga uangnya bisa diputar lagi.

Setiap desa harus memiliki kelebihan tersendiri. Misalnya, desa penghasil tomat, desa pengrajin bambu, desa rempah-rempah, atau desa pengolah sampah. Pokonya harus jelas dan jangan cuma pandai bicara saja tapi realisasi tak ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun