Mohon tunggu...
Wahyu Budi Argo
Wahyu Budi Argo Mohon Tunggu... Akuntan - Direktur Budi Konsultan Indonesia

Management Consultant for Accounting, Auditing and Tax

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Objek Pajak Yayasan Pendidikan

27 November 2019   16:33 Diperbarui: 27 November 2019   16:43 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

3.Keuntungan dari pengalihan harta termasuk keuntungan pengalihan harta yang awalnya berasal dari bantuan sumbangan maupun hibah.

Bukan termasuk Objek PPh Yayasan Pendidikan :

a. Bantuan atau sumbangan.

b. Harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam KMK No. 604/KMK.04/1994, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.

c. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.

d. Bantuan atau sumbangan dari pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun