Mohon tunggu...
Tunjung Eko Wibowo
Tunjung Eko Wibowo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Berdamai Dengan Hati dari belajar menulis, membaca dan mencintai diri sendiri pasca pensiun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Hiduplah dengan Normal agar Tidak Korslet (LGBT sebagai Potret Kebebasan yang Kebablasan)

28 November 2022   14:48 Diperbarui: 28 November 2022   14:58 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Aku mencintaimu karena kelaminmu beda, yang mampu aku gagahi karena keindahan Tuhan. Yang aku pinang karena sayang, hingga tumbuh menjadi tuan dan puan" (@sketsakatateje)

Hidup di Indonesia itu sangat enak menurut saya, bukan karena saya terlahir di Bumi Pertiwi. Tetapi betapa indah dan beragamnya negeri ini dari segala hal yang di ciptakan oleh Tuhan. Rasa damai dan nyaman masih saya dapatkan. Namun adakah segala keberagaman yang di sarikan dalam Bhineka Tunggal Ika ada yang mengusik kita. Tentu saja itu ada, karena keberagaman yang erat itu ada sekeping yang tidak bisa menerimanya. Lumrah dan jamak hal itu terjadi, tetapi serpihan perbedaan dari sebuah keberagaman itu patut di pelihara atau tidak. Buat saya sesimple itu saja.

Akhir-akhir ini masyarakat kita diingatkan kembali tentang mirisnya keberagaman dan kesetaraan yang mungkin agak terlenakan. Kita mungkin juga baru "ngeh" saat perhelatan Word Cup Qatar 2022. Yah, dari hingar bingarnya pesta bola kita disuguhi parodi drama "pelang". Dengan dalih kesetaraan, persamaan hak dan perlakuan yang sama dengan yang lainnya. Akhirnya secara tersembunyi piala dunia dijadikan ajang kampanye dan politik berebut pengaruh tentang LGBTQ+. 

Suka tidak suka, mau tidak mau hal itu menjadikan kita sedikit berpikir masuk dalam riak yang ada. Masyarakat menilai perilaku LGBTQ+ akhir-akhir ini dinilai mulai meresahkan karena merusak tatanan masyarakat dan merusak para generasi mendatang. LGBTQ+ adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan lainnya. Dari hal tsb dapat kita uraikan, bahwa :

  1. Lesbian pada umumnya digunakan untuk wanita yang memiliki ketertarikan dan mengalami hal berbau percintaan dengan wanita lain atau homoseksual wanita
  2. Gay adalah istilah untuk orang yang homoseksual dan sering digunakan untuk pria yang homoseksual, akan tetapi lesbian pun bisa disebut sebagai gay
  3. Biseksual adalah ketika seseorang mengalami kebiasaan ketertarikan dalam hal percintaan atau seksual terhadap pria atau wanita (dua-duanya)
  4. Transgender adalah istilah umum untuk seseorang dengan identitas gender yang tidak sesuai dengan jenis kelamin mereka saat lahir. Istilah ini meliputi orang-orang genderqueer (orang yang tidak memiliki identitas gender/nonbiner), transpuan (transperempuan; transgender yang awalnya diidentifikasi sebagai laki-laki), trans men (kebalikan dari transpuan), dan bigender
  5. Queer mendeskripsikan identitas seksual dan gender selain heteroseksual dan cisgender. Terkadang istilah ini digunakan untuk mengekspresikan bahwa seksualitas dan gender bisa menjadi hal yang membingungkan dan berubah seiring waktu yang mana mungkin tidak sesuai dengan identitas seperti laki-laki atau perempuan, gay atau normal

LGBTQ+ secara nyata naluri kehidupan dan realitanya adalah perilaku yang menyimpang akibat pengaruh lingkungan dan pergaulan. Hal itu termasuk penyakit  dengan kelainan orientasi seksual. Dari segi dogma agama apapun bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan adalah laki-laki dan perempuan. 

Dari kalangan Islam  dijelaskan dalam Surat An-Naml ayat 54-55, Allah SWT berfirman: (ayat 54) "Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan hina itu dan kalian memamerkannya?". (Ayat 55) "Mengapa kamu mendatangi laki-laki(memenuhi) dengan nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita?Sungguh kamu adalah kaum yang tidak mengetahui(akibat perbuatanmu)". 

Dalam hukum di Indonesia dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan, dengan tegas MUI memfatwakan bahwa pelaku sodomi (liw) baik lesbian maupun gay hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan, dikenakan hukuman ta'zr yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati. Untuk umat Katolik juga mengingatkan tentang hal tsb. Seperti yang terdapat dalam 

Surat Roma 1:27 "Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki , dan karena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan mereka".  

Dalam sebuah pernyataan yang telah disetujui oleh Paus Fransiskus, kantor ortodoksi Vatikan mengumumkan pada hari Senin bahwa Gereja Katolik Roma tidak dapat memberkati pernikahan sesama jenis. Pernyataan tersebut datang dari Congregation for the Doctrine of the Faith (CDF) atau Kongregasi Doktrin Ajaran Iman Katolik, sebagai jawaban atas pertanyaan mengenai kewenangan gereja untuk memberkati pernikahan sesama jenis dan tidak memberkati dosa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun