Mohon tunggu...
Mastuky
Mastuky Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Gadai yang Sehat adalah Sesuai Syariat

20 Maret 2019   02:20 Diperbarui: 22 Maret 2019   08:03 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Arti dari kata gadai (al-rahn) menurut syariat yang dijelaskan oleh beberapa ulama adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan hutang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu untuk melunasinya. Adapun menurut syeikh al-basaam mendefinisikan al-rahn adalah jaminan hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai barang terebut apabila orang yang berhutang tidak mampu untuk melunasinya.
Adapun hukum gadai (al-rahn) adalah diperbolehkan dan disyari'atkan asal dengan dasar al-qur'an, sunnah, ijma' kaum muslimin. Sebagaimana yang dijelasakn dalam surat al-baqarah

  بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
۞ وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Al-Baqarah: 283).
 dikuatkan dengan hadits
 ,من طعاما اشتري وسلم عليه البي ان:عنهما رضيالله عاءشه عن
(رواهالبخاري)منحديد درعا ورهنه,اجل الدي يهو

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim). Dari Hadits di atas dapat dipahami, bahwa bermuamalah dibenarkan apabila dilakukan dengan orang non muslim dan juga harus memiliki barang jaminan, agar tidak ada kekhawatiran bagi yang memberikan pinjaman atau hutang.
Dan dikuatkan oleh ijtihad ulama
Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai. Hal ini dimaksud, berdasarkan pada kisah Nabi Muhammad saw, yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari seorang yahudi. Para ulama juga mengambil indikasi dari contoh Nabi Muhammad saw tersebut, ketika beliau beralih dari yang biasanya bertransaksi kepada para sahabat yang kaya kepada seorang yahudi, bahwa hal itu tidak lebih dari sikap Nabi Muhammad saw yang tidak mau memberatkan para sahabat yang biasanya enggan mengambil ganti ataupun harga yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw kepada mereka.
Rukun gadai menurut para ulama antara lain: adanya barang jaminan, adanya hutang, adanya perjanjian (baik lisan maupun tulisan), dan adanya orang yang akan melakukan (penggadai dan penerima gadai).
Syarat-syarat gadai:
Syarat yang berkaitan dengan perjanjian (kreditur dan debitur tidak saling merugikan)
Syarat yang berkaitan dengan yang menggadaikan dan penerima gadai (kedua belah pihak yang berjanji masing" sudah berakal dan dewasa)
Syarat yang berkaitan dengan benda yang digadaikan (bendanya tidak rusak/cacat, dapat diambil manfaatnya, dan penggadai mempunyai hak kuasa terhadap barang yang mau digadaikan)
Syarat yang berkaitan dengan perjanjian (tidak disyaratkan apa" artinya bebas tidak terikat oleh suatu bentuk tertentu baik secara tertukis maupun secara lisan saja)
Syarat yang berkaitan dengan hutang-piutang (hutangnya dalam keadaan tetap, pasti, dan jelas). Dalam KUH pasal 1320 syarat-syarat melakukan perjanjian antara lain: sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuwat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu, mengenai suatu sebab yang sah/halal.

Hak dan kewajiban pihak yang berakad
Murtahin (penerima gadai)
Haknya antara lain:
Apabila yang penggadai tidak memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual yang di gadaikan
Untuk menjaga keselamatan yang digadaikan, pemegang gadai berhak mendapatkan penggatinya biaya yang dikeluarkan
Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari penggadai selama pinjaman belom dilunasi
Kewajibannya:
Apabila terjadi sesuatu (hilang atau cacat) terhadap yang digadaikan akibat dari penerima gadai, maka harus bertanggung jawab
Tidak boleh menggunakan barang yang digadaikan untuk kepentinga pribadi
Sebelum terjadi pelelangan, maka harus ada konfirmasi kepada penggadai
Rahin (pemberi gadai)
Haknya:
Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang yang digadaikan
Apabila terjadi kerusakan/hilangnya barang yang digadaikan, rahin berhak menuntut
Setelah dikurangi biaya pinjaman da biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan
Apabila diketahui terdapat penyalah-gunaan yang digadaikan oleh yang menerima gadai, maka penggadai berhak meminta barang yang digadaikannya
Kewajibannya:
Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan penggadai tidak melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjual atas barang yang digadaikannya.

Sebab-sebab dihapuskannya gadai
Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang
Karena perintah penegembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai
Karena benda yang digadaikan dikembalikan denagn kemauan sendiri oelh pemegang gadai kepada pemberi gadai
Karena pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadu pemilik benda yang digadaikan
Karena dieksekusi oleh pemegang gadai
Karena lenyapnya benda yang digadaikan
Karena hilangnya benda yang digadaikan

Persamaan dan perbedaan pegadaian syari'ad dengan pegadaian konvensional
Persamaannya
Hak gadai atas pinjaman uang
Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
Apabila batas waktu pinjaman uang habis, barang yang digdaikan boleh dijual/dilelang
Perbedaannya
Dalam rahn (gadai) tidak ada istilah bunga
Rahn dalam hukum islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntungan. Sedang gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak. Sedangkan dalam hukum islam, rahn berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia, rahn menurut hukum islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.

Penyelesaian penggadaian
Supaya tidak ada pihak yang dirugikan dalam gadai, tidak oleh diadakan syarat-syarat misalkan akan diadakan "apabila rahin tidak dapat melunasi utangnya hingga waktu yang ditentukan maka marhun menjadi milik murtahi sebagai jaminan utang". Sebab ada kemungkinan pada waktu pembayaran harga marhun akan lebih kecil dari pada utang rahin. Maka kemungkinan pada waktu pembayaran harga marhun akan lebih besar jumlahnya dari pada hutangnya yang akan merugikan pihak rahin.
Akan tetapi bila syarat ini diadakan dalam akad gadai, akad gadai tetap sah tetapi syarat-syaratnya batal dan tidak perlu dipenuhi. Apabila pada waktu pembayaran yang telah ditentukan rahin belom membayar utangnya, hak murtahun adalah menjual marhun, pembelinya boleh murtahin sendirin atau orang lain, tetapi dengan harta yang umum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut. Hak murtahin hanya sebesar piutangnya, dengan akibat apabila penjual marhun lebih besar dari pada utangnya. Dan sebaliknya apabila harga marhun kurang dari jumlah hutang, rahin masih menanggung pembayaran kekurangannya.
 

M. Syafi"i Antonio,Bank Syari'ah Dari Teori ke Praktek, 2001, Jakarta:Gema Insa Press, hal. 128
Al majmu' syarhul muhadzab, Imam Nawawi thn 1419H, Dar Ilhyaa AL TUrats AL'Arabi,Beirut.12/299-300
Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta:PT Raja Garafindo Persada Press, hal. 54

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun