Mohon tunggu...
suta
suta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kyai dan Ulama Harus Rekonstruksi Sebagian Sistem Islam

20 September 2018   11:50 Diperbarui: 20 September 2018   13:17 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

SUMBER MASALAH PRKATEK HUKUM ISLAM

1. Kyai dan ulama tak faham bahwa semua produk hukum (Allah atau manusia) intinya perkara hak cipta.

2. Produk hukum Allah yang seharusnya muncul bukti hukum alamiah dikuasai oleh orang-orang dengan kecerdasan rendah sehingga mengarah jadi tema cerita fiksi.

3. Kajian semua istilah di Al Quran (dari fase perubahan huruf vocal dan penambahan konsonan pada arti dasar kata) yang telah banyak salah pengertian dan maksud yang akhirnya menyimpang prakteknya.

4. Kyai dan ulama saja tidak bisa membedakan masjid asli dan palsu, padahal prosedurnya ada di Al Quran.

5. Produk hukum Allah berlaku di masjid asli dan produk hukum manusia berlaku di rumah milik manusia (negara, ormas, yayasan, rumah keluarga, dll), tak sadar ada usaha kyai dan ulama mencampur-adukkan.

6. Kenyataan ka'bah di Mekah didirikan dari Nabi Ibrahim, kubah batu di Yerusalem dari Nabi Ibrahim, bangunan utama di Madinah dari Nabi Muhammad telah ditutup oleh Allah sebagai masjid asli (manusia tidak menyadari batas hak mutlak) karena produk hukum Allah tidak diberlakukan oleh manusia di situ.

7. Dalam praktek hukum islam sudah temurun manusia hanya berwacana/ beranggapan berperkara dengan sistem, tidak menunjukkan bukti hukum yang sah.

8. Kyai, ulama, dan orang-orang islam tidak menyadari batasan bahwa Al Quran itu lengkap, tetapi banyak perbuatannya yang membuat produk hukum untuk melengkapi Al Quran sehingga Allah murka.

PERTIMBANGAN NALAR :

1. Bahwa saa trasulullah Muhammad SAW hadir, praktek hukum islam yaitu sistem islam yang dibangun telahs esuai dengan wahyu Allah swt yaitu Al Quran.

2. Bahwa dengan kemampuan khazanah terbatas ilmu pengetahuan yang dimiliki saat itu, para sahabat rasulullah dapat memahami dan melaksanakan hukum-hukum Al Quran.

3. Bahwa Al Quran memuat hukum dengan pola, nalar, dan sistem islam yang sederhana sehingga pemahamannya mudah bagi siapa saja.

4. Bahwa dengan perkembangan waktu, sebagian sistem islam telah terjadi penyimpangan praktek dan pengkaburan pola pemahaman hukum islam.

5. Bahwa bila terjadi perselisihan, Allah swt memerintahkan umat islam agar kembali pada pola hukum wahyu Allah swt yang disampaikan oleh rasulNya yaitu Al Quran.

6. Bahwa Allah swt adalah pembuat produk hukumAl Quran dengan maksud menggugat dan mengatur hak milikNya yang berada melekat pada setiap diri hamba Allah.

7. Bahwa produk hukum antar manusia harus menyelaraskan dengan hukum semesta dari Allah swt.

MAKSUD DAN TUJUAN :

1. Mengingatkan umat islam agar sadar bahwasaat iniu mat islam telah menerima doktrin pemahaman yang sebagian tidak sesuai dengan pola hukum islam Al Quran.

2. Mengingatkan umat islam bagi mereka yang berusaha taat dan patuh terhadap hukum Allah swt bahwa praktek hukum sebagian sistem islam telah keliru dijalankan.

3. Memberitahukan kesalahan fatal cara tafsir bahwa pemahaman kandungan Al Quran harus mengikuti sudut pandang di pihak Allah swt untuk manusia, bukan sudut pandang di pihak manusia untuk manusia.

4. Mengenalkan penerapan teori sistem dan kontrol dalam menganalisis pola dan praktek hukum islam.

5. Memberi masukan dan mengajak umat islam untuk merekonstruksi sebagian sistem islam yang tidak sesuai dengan polah ukum islam Al Quran.

FUNGSI-FUNGSI MASJID RUMAH HAK MILIK ALLAH SWT

1. Sebagai tempat ritual sembahyang.

2. Pengelolaan baitul maal.

3. Tempat penegakan hukum zakat dan hukum shadaqah (hukum riba lawan dari zakat dan shadaqah).

4. Pengelolaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

5. Majelis musyawarah, kepemimpinan, dan keorganisasian.

6. Mercusuar fisabilillah dan lambang kebesaran Allah swt.

KRITERIA, FUNGSI, DAN TUGAS PARA SAKSI DI PIHAK ALLAH SWT

1. Semua kalangan mukmin dan muslim adalah saksi-saksi di pihak Allah swt.

2. Shalat sebagai cara pembaruan komitmen agar tetap menjadi saksi.

3. Kesanggupan menjaga, memelihara, mengelola, dan mengawasi atas titipan harta hak milik Allah swt.

4. Memegang amanah yang dibebankan atas harta hak milik Allah swt, penarikan dari- dan penggunaan untuk- hamba Allah dengan terhindar dari perbuatan aniaya dan unsur riba.

5. Kesediaan menjaga komitmen atas kepentingan setiap pribadi hamba Allah kepada Allah swt.

Contoh prosedur pengungkapan pernyataan hak Allaah (QS Al Iqra') dan prosedur lainnya lihat di ahmadsutarnostslo.blogspot.com:

PERNYATAAN

PERSAKSIAN DI PIHAK ALLAAH

Para saksi Allaah secara bersama diminta meng-iqra'-kan (membuat pernyataan ditujukan kepada Allaah)

Bismillaahil ladzii khalaqa (dengan nama Allaah dzat yang telah menciptakan) dan Asyhadu 'an laa ilaaha illaallaahu (saya makhluk Allaah bersaksi di pihak Allaah bahwa tidak ada tuhan selain Allaah) -- atas alih-kuasa pinjaman makhluk Allaah di tangan para hambaNya dan alih-kuasa kepada hambaNya yang dituju berupa rezeki hasil infaq jadi kepunyaan dan kuasa Allaah yang semuanya kekayaan tercatat di masjid asli rumah Allaah.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PERNYATAAN

SERAH RUMAH KEPADA ALLAAH DAN HUKUM ALLAAH BERLAKU DI DALAM MASJID

1. Bahwa masjid asli adalah rumah hak kepunyaan Allaah dan di dalamnya berlaku produk hukum Allaah atas apa-apa yang menjadi ciptaan Allaah.

2. Bahwa rumah hak kepunyaan Allaah yang bernama masjid adalah hak paten milik Allaah dan prosedur serahterima dari manusia kepada Allaa harus mengikuti petunjuk di dalam Al Quran yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim.

3. Bahwa masjid asli pertama adalah ka'bah di Mekah dan yang kedua adalah kubah batu di Yerusalem pemberian dari Nabi Ibrahim dan yang ketiga adalah masjid di Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad.

4. Bahwa setiap masjid asli hasil serahan manusia kepada Allaah di manapun lokasi adalah rumah Allaah untuk manusia yang percaya pada hukum Allaah mengunjungi panggilan (haji) dan menyelesaikan urusan dengan Allaah (umrah).

5. Bahwa sebagai wujud umrah, hukum masukan masjid asli adalah dengan pernyataan dan serahan kepada Allaah menunaikan zakaat (prosedur membersihkan) berupa apa-apa yang menjadi ciptaan Allaah dan menginfaqkan apa-apa terkumpul yang rezeki dari Allaah, hukum keluaran masjid asli adalah dengan pernyataan dan serahan sebagai bentuk pinjaman dari Allaah kepada manusia delapan golongan shadaqaat (prosedur berhak sebenarnya) apa-apa yang ciptaan Allaah dan imbangan sebagian serahan rezeki.

6. Bahwa sebutan masjid suci adalah manusia harus berjanji dan bersumpah terhadap pengakuan batas antara hak-hak Allaah dan hak-hak manusia, manusia harus menjadi saksi Allaah atas hak-hak Allaah, mengenali dan memahami serta bertindak atas kejadian apa-apa yang menjadi kepunyaan Allaah.

7. Bahwa sebutan masjid al haraam adalah keadaan wilayah hak kepunyaan Allaah yang banyak aturan dan selalu ditaati oleh para tamu Allah sebagai makhlukNya.

8. Dengan nama Allaah dzat yang telah menciptakan dan yang telah member kemurahan /akram, maka pada tanggal ....................... di rumah No. ........., Jln. .............................,Desa .............................., Kel. ............................, Kec. ..................., Kab. ....................., yang berkepentingandenganhukumAllaahdan di hadapan para saksi Allaah yang telah ber-syahadat kepada Allaah yang bertanda di dalam pernyataan ini, saya sebagai makhluk Allaah bernama ....................... bin ........................ sebagai pemilik rumah/ perwakilan para pihak penyerahan bermaksud menyerahkan kepada Allaah berupa secara relative bangunan rumah dan area pekarangan dengan batas-batas tertanda dan kelengkapan prasarana dan sarana di  dalamnya menjadi secara absolut/mutlak rumah hak kepunyaan Allaah dengan sebutan masjid. Dengan demikian Allaah dapat berlakukan dan menyelenggarakan produk hukum Allaahbagi hamba-hambaNya yang percaya sebagaimana tamu bagi Allaah. Bahwa setiap ada perkembangan pembangunan fisik dan non fisik maka para saksi Allaah selalu melakukan hukum pernyataan serahan kepada Allaah agar tetap terjaga hak absolutNya.

8. Demikian semoga Allaah mendengar dan mengetahui.

9. (subhaanallaahi wal hamdulillaahi rabbil  'aalamiina)

Yang menyatakan penyerahan dan bersaksi,

 

(...........................bin...............................)

Penunjukan yang mengetahui dan menyaksikan,

(...........................bin...............................)

Pertanda saksi-saksi Allaah (banyak saksi lebih baik),

(....................bin ....................)     (....................bin.....................)   (....................bin........................) ......

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Dokumen asli 1 kepunyaanAllaah tersimpan di masjid asli dan buatlah jadi prasasti agar dikenali tidak dikudeta menjadi hak manusia.

2. Dokumen asli 2 kepunyaan bersangkutan yang menyatakan

3. Dokumen salinan kepunyaan pihak-pihak bagi yang berkepentingan dengan ijin

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Acuan (disarikan dari Al Quran) :

1. Hukum hakAllaah yaitu hak cipta, hak kepunyaan, hak alih-kuasa pinjaman, hak kuasa, dan hak guna

2. Hukum hak Allaah untuk manusia yaitu hak kuasa pinjaman dan hak guna

3. Hukum persaksian di pihak Allaah, persaksian Nabi lebih kuat dibanding seluruh umatnya

4. Hukum'aqradhna qardhan yaitu jadikanlah Allaah sebagai pihak yang meminjamkan yang baik kepada hambaNya

5. Hukum iqra' (buatlah pernyataan) ditujukan kepada Allaah, perintah di QS. Alaq

 6. Masjid asli (prosesnya dicontohkan Nabi Ibrahim) sebagai tempat penyelenggaraan produk hokum Allaah bagi para hambaNya yang percaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun