Mohon tunggu...
suta
suta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Renungan untuk Kiai hingga Ulama

1 Februari 2018   10:56 Diperbarui: 1 Februari 2018   10:59 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

AL QURAN DAN NALAR HUKUM CIPTA

Prinsip dasar hukum cipta adalah pencipta menciptakan obyek cipta dengan menyertakan produk hukum yang berisi hak pencipta, panduan operasional obyek cipta, metode interaksi antara penguasa obyek cipta dengan pencipta. Acuan nalar hukum cipta adalah hak cipta, hak kuasa, dan hak guna dengan metode interaksi 5W1H (who, why, what, where, when, dan how). 

Acuan proses hukum adalah pensucian nalar hukum cipta dengan cara perjanjian, pengakuan, dan persaksian di pihak pencipta. Acuan subyek cipta selalu menyertakan produk hukum yang mengikat secara normatif atau tertulis pada obyek cipta. Acuan penguasaan obyek cipta adalah pengadaan proses hukum antara subyek cipta dengan penguasa obyek cipta.

Allah mengadakan secara relatif proses hukum terhadap obyek ciptaNya untuk ruh manusia di dalam penguasaan jasadnya dan atas penguasaan manusia/makhluk atau rezeki. Wahyu Allah (what) sebagai produk hukum tertulis mengandung istilah cipta masjid sebagai wadah cipta wahyuNya (where). Istilah zakaat cipta sebagai proses hukum (how) serah input (where) obyek cipta (what) kepada Allah (who). 

Istilah infaq hasil rezeki (what) sebagai proses hukum (how) serah input (where) kepada Allah (who). Istilah shadaqaat cipta sebagai proses hukum (how) serah output (where) hak kuasa obyek cipta (what) untuk delapan golongan penerima (who). Jadwal (when) rentang kunjungan/haji (where) dan proses hukum urus/umrah (how) terhadap obyek cipta (what) adalah tiga bulan mulai tanggal satu Syawal sampai tiga puluh Dzulhijah dengan proses urus dua atau tiga hari inap di masjid terdekat resmi milik Allah (where). 

Nama-nama surah Al Quran' adalah hasil terstruktur kecerdikan penyusun ayat-ayat Al Quran yang dibukukan di dalam menandai obyek-obyek cipta hak milik Allah. Dasar hukum proses urus/umrah adalah antara lain QS Al Alaq. QS Al Alaq: 'iqra (ungkapkan/buat pernyataan kepada Allah)/ bi-ismi rabbika alladzii khalaqa(dengan sebutan tuhanmu dzat yang telah mencipta)/khalaqa al-insaana min 'alaqin(Yang telah mencipta insan dari hasilnya milik Allah segumpal darah). 

Hukum ini berlaku untuk keturunan Adam , tidak berlaku untuk adam dan istrinya. Jadi bila ada sosok bayi lahir maka sang ayah harus menyerahkan kepada Allah di masjid dengan di hadapan para orang baca syahadat di pihak Allah, sang ayah menyatakan kepada Allah sosok bayi berstatus cipta (bukan anak) berbunyi 'dengan nama Allah dzat yang telah mencipta hak milikNya, yang mencipta sosok  bayi manusia dari perkawinan saya nama xxx dengan istri nama yyy bin www dari hak milikNya segumpal darah manusia, dengan ini saya mengakui  dan bersaksi dengan menyerahkan bahwa Allah pemilik sosok bayi itu dengan status cipta'. 

Di masjid tercatatlah tambahan anggota baru sosok cipta hak milik Allah. Proses ini disebut 'zakaat'. QS al Alaq: 'iqra/ warabbuka al-akramu/ prosesnya berbunyi 'dengan nama Allah dzat yang telah mencipta hak milikNya dzat yang pemurah, dengan ini saya mengakui  dan bersaksi dengan menyerahkan bahwa Allah pemilik dengan status cipta''sebutlah sesuatu itu!' yang didapatkan sebagai rezeki. Proses ini tercatat di masjid dan disebut 'infaq' (diarahkan kepada Allah yang memerintahkan hukumnya), apakah sedikit atau banyak perolehannya.

Wahyu Allah bagi semua umat islam yang percaya pasti dengan mudah, seperti halnya melaksanakan shalat dan puasa, dapat menyempurnakan haji dan umrah. Bandingkan realitas sekarang dengan pemahaman 'meragukan ritualnya' sehingga hanya kurang dari satu persen saja umat islam se-dunia yang melaksanakannya tiap tahun. Semoga tulisan analisis ini mejadi renungan semua pihak dan berharap terealisasikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun