Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Benarkah Anies Curi Start Kampanye Pemilu, Salah Siapa?

23 Desember 2022   23:05 Diperbarui: 24 Desember 2022   00:00 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.kompas.com


Sejumlah manuver dari personal dan/atau Parpol atau gabungan Parpol untuk menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024 makin sengit dan memanas. Mereka pada fokus khususnya pada pemenangan bakal Capres dan Cawapres. Tanpa dipungkiri persaingan kandidat antara Parpol luar dan dalam pemerintah memicu polarisasi tersendiri. Pergerakan Anies Rasyid Baswedan (ARB) sebagai simbol perlawanan terhadap calon yang ada di dalam pemerintah telah menimbulkan kegoncangan politik nasional.

Apalagi dalam berbagai kunjungan ke daerah ARB disambut antusias oleh sebagai besar elemen masyarakat. Ada yang tidak suka?. Ada yang merasa tersaingi?. Bahkan manuver tersebut dianggap telah mencuri start kampanye yang dianggap belum waktunya?. 

Fakta dan fenomena safari politik tersebut apakah salah?. Apakah ada norma hukum yang dilanggar? Apakah dianggap mencederai etika demokrasi?. Pergolakan dan perdebatan inilah yang telah membuka ruang perbedaan pandangan dari berbagai kalangan. Polarisasi tetap mengarah pada 2 (dua) kutub yaitu mereka yang berada di luar dan dalam pemerintah.

Aturan Kampanye


Pada BAB VII UU Pemilu merupakan aturan dari adanya proses "Kampanye Pemilu". Kampanye pemilu merupakan bagian pendidikan politik bagi masyarakat. Kampanye pemilu diikuti oleh peserta pemilu (Pasal 268 ayat (2) UU Pemilu). Siapakah peserta pemilu?. 

Dalam Pasal 1 nomor  27 UU Pemilu adalah para peserta pemilu yaitu pasangan Capres dan Cawapres, Parpol diwakili oleh calon legislatif (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota) dan calon anggota DPD. Hal ini dapat digunakan untuk mengukur dan sebagai tolak ukur para peserta kampanye. Dalam Pasal 1 nomor 35 UU Pemilu (makna kampanye pemilu). Perdebatan tentang kesepakatan masa kampanye telah disepakati selama 75 hari. Sebelumnya ada perbedaan pandangan antara para pihak baik pemerintah (90 hari), KPU (120 hari) dan Komisi II DPR RI (60 hari).

Capres dan Cawapres oleh Parpol dan/atau Gabungan Parpol (Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 221 UU Pemilu) dengan minimal batasan 20 % PT (Pasal 222 UU Pemilu). Redaksional adanya "Bakal Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden" seperti apa?. Domainnya sebelum ada penetapan resmi dari KPU setelah ada pendaftaran oleh Parpol dan/atau gabungan Parpol secara tertulis dan bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan Parpol (Pasal 224 ayat (2) UU Pemilu). 

Pada fase sebelum itu, semua masih dalam ruang bakal calon. Lalu setelah itu baru dapat dikatakan sebagai "Capres dan Cawapres". Pemaknaan ini perlu diperhatikan agar dapat ditentukan untuk menilai tolak ukur apakah ada pelanggaran kampanye atau tidak?.
Makna "kampanye" jelas baru masuk setelah memasuki masa 75 hari sebelum masa tenang atau 3 hari sebelum pencoblosan atau "Hari Pemungutan Suara" tanggal 14 Februari 2024.

Kampanye dari siapa saja?. Jelas bagi peserta pemilu, termasuk dari Capres dan Cawapres. Kalau sebatas deklarasi dari Parpol?. Itu masih sebatas bakal calon saja. Belum memiliki legal standing. Lalu apakah orang yang dideklarasikan atau dicalonkan oleh Parpol dan/ atau gabungan Parpol dapat mempromosikan diri ke publik?. Itu sah saja. Tidak ada pelanggaran atau pun aturan yang dilanggar.

Materi kampanye adalah penyampaian visi dan misi Capres dan Cawapres (Pasal 274 ayat (1) huruf a UU Pemilu). Lalu metodenya akan seperti apa?. (Pasal 275 ayat (1) UU Pemilu). Dapat berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, lewat media sosial, iklan media massa cetak, elektronik dan internet. Dapat berupa rapat umum dan debat serta kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang. Untuk mengukur materi kampanye tersebut tentunya jika sudah ada penetapan soal kampanye dari KPU. Apakah safari politik dianggap ada pelanggaran?. Jelas tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun