Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

2024

26 Januari 2022   12:20 Diperbarui: 26 Januari 2022   12:24 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UUD 1945

Konsep norma hukum dalam pasal ini adalah konstitualisme adanya sistem Presidential Threshold di Indonesia. Berapa pun banyak pasangan Capres dan Cawapres yang akan mengikuti Pilpres tetap saja maksimal akan dilakukan 2 putaran. Hal ini disebabkan karena dari kontestan yang ada diambil 2 suara terbanyak untuk ikut putaran kedua.

Lalu pertanyaannya?. Apakah PT 20% sejaan dengan original intent dari pasal tersebut?. Jika mengacu pada kontestasi demokrasi tentunya adanya pembatasan PT 20% tidak sejalan dengan amanah dari pasal tersebut. Pembatasan tersebut akan menjadi sandungan bagi tokoh potensial yang akan ikut kontestasi Pilpres. 

Sistem multi Parpol tanpa ambang batas berarti calon Capres dan Cawapres akan sejumlah dan sebanyak Parpol yang lolos PT 4%. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 6A ayat (2). Jika tanpa kaolisi, 1 Parpol pun juga boleh mengajukan diri untuk Capres dan Cawapres.

Apakah jumlah Capres dan Cawapres boleh melebihi dari jumlah Parpol yang lolos 4%?. Jelas jika kita mengacu makna dari norma hukum tersebut tidak boleh. Bertolak dari hasil pemilu tahun 2019 ada 9 Parpol yang lolos PT 4%. Jika masing-masing Parpol mengajukan diri untuk Capres dan Cawapres berarti akan ada 9 pasangan Capres dan Cawapres.

Andaikan jika tetap PT 20% akan terjadi koalisi?. Ada berapa?. Paling banyak 4 pasangan Capres dan Cawapres. Cuma dalam praktek banyak ditentukan faktor lain dan hal tersebut tidak terjadi. Justru mengarah pada polarisasi terjadi 2 kutub perlawanan. Hanya ada 2 pasangan. 

Mereka lebih diikat dengan kepentingan dan deal-dealan politik. Bisa jadi tokoh dan figur dari masing-masing Parpol masih kalah dengan Parpol lain, sehingga demi kemenangan dan mengamankan kepentingan bersama mereka akan berkoalisi.

Parpol pengusul dan pengusung menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi. Bahkan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 269 UU Pemilu keterlibatan Parpol telah memiliki jaminan hukumnya. 

Keberadaan Parpol menjadi bagian juga dalam Pemilu. Pun juga sebagai pihak yang mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres. Di sisi lain, dalam Pasal 6A ayat (3) merupakan regulasi maksimal ada 2 putaran Pilpres berapa pun banyaknya calon pasangan Presiden dan Wakil Preasiden.

UU

Pasca adanya reformasi tahun 1998 Indonesia mengalami kegalauan ketatanegaraan. Format ulang membangun demokrasi menjadi buntu. Orba dianggap rezim yang telah mematikan demokratisasi. Salah satu langkah konkret pasca adanya kebuntuan tersebut, dibentukah UU yang mengatur tentang Parpol dan Pemilu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun