Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rapor Hitam Bagi Presiden Jokowi, I Tahun Pemerintahan Otoritarianisme New Style?

21 Oktober 2020   20:37 Diperbarui: 21 Oktober 2020   21:08 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.kompas.com

HUKUM TATA NEGARA

Siklus ketatanegaraan Indonesia terjadi bersamaan pergantian estafet kepimpinan terjadi setiap tanggal 20 Oktober. Hal ini juga berlaku saat dilantiknya Calon Presiden Jokowi dan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin terpilih dengan penetapan dari KPU dan resmi dilantik oleh MPR sebagai Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2019 dihadapan MA (mandat Pasal 3 ayat (2) UUD 1945).

Pembentukan kabinet (Indonesia Maju) pun terjadi tanggal 23 Oktober 2019 dengan batasan maksimal 7 hari pasca pelantikan (mandat UU Pemilu). Legalitas dari Pasal 17 UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara merupakan umbrela act bagi Presiden dalam pengangkatan para Menteri Negara. Turunan aturan tersebut dapat berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar adanya Wakil Menteri (ada 12) dan Staff khusus (ada 7). Pro dan kontra pun terjadi. Bisa kita cermati biasanya jika merujuk periode pertama sudah ada reshuffle. Sampai saat ini belum dilakukan. Kenapa?. Itu hak prerogatif Presiden.

Proses legislasi tidak terlepas dari peran serta pemerintahan sebagai partner dari DPR. Dalam catatan Penulis adanya proses RUU KPK dan RUU KUHP menjadikan titik simpul adanya kegoncangan ketatanegaraan pada akhir pemerintahan periode pertama. Bahkan sejak 2014 gerakan mahasiswa dan rakyat baru terjadi secara besar-besaran pasca adanya penolakan pada RUU tersebut. RUU KUHP berhasil ditunda. RUU KPK berhasi disahkan pada 17 September 2019 dan resmi menjadi UU setelah lewat 30 hari Presiden tidak tanda tangan.

Masih dalam proses legislasi di akhir 1 tahun pemerintahan ada tanggal 5 Oktober 2020 publik digoncangkan dengan pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR atas inisiatif pemerintah sejak Februari 2019. Kebijakan sampai saat ini belum ada titik temu.

Di luar dugaan, dunia bahkan Indonesia digoncangkan dengan adanya pandemi global. Kebijakan pun mulai dikeluarkan dan tampak kebingungan menghadapinya. Sejak Maret 2020 kebijakan mulai dikeluarkan. Inkonsistensi dan tumpang tindih aturan terjadi. Pola koordinasi pusat dan daerah sangat kacau. 

Pemerintah sejak awal terlalu menganggap remeh adanya pandemi tersebut, sehingga ketika masuk Indonesia kebijakan yang dibuat serba dadakan membuat publik kebingungan mengikuti kebjiakan dari pemerintah. Di sisi lain, nyawa rakyat dipertaruhkan.

Sekedar flash back regulasi aturan yang dikeluarkan terkait pandemi adalah regulasi awal yang digunakan adalah Inpres No. 4 Tahun 2009 tentang Pendeteksian Wabah dan Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Satuan Gugus Tugas. Pemerintah bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membentuk relawan di semua daerah.

Dikeluarkan lagi, Keppres No.11 Tahun 2020 tentang Status Darurat Kesehatan, PP No.21 Tahun 2020 tentang PSBB (turunan Pasal 60 UU KK), Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan (sudah resmi disahkan dan jadi UU Virus Korona) dan Keppres No.12 Tahun 2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional (kebijakan terakhir dikeluarkan tanggal 13 April 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun