Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perdebatan Norma Hukum dalam RUU Cipta Kerja Versi 905 Halaman

14 Oktober 2020   22:20 Diperbarui: 14 Oktober 2020   22:32 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.kompas.com

Kebijakan kewenangan pada pusat. Ini pada draft sebelumnya bukan 905 halaman. Setelah mendapat tekanan publik akhirnya norma hukum berkaitan dengan PP dapat merubah UU dan Perpres dapat membatalkan Perda dihapus. Lebih dihaluskan norma hukumnya pada Pasal 251.

Pada akhir sebagai penutup, Pasal 185  (hal.588) aturan teknis yang merupakan penjabaran dalam pasal-pasal dalam batang tubuh harus ada PP dan Perpres maksimal 3 bulan pasca UU resmi diundangkan. Ini patut kita kawal bersama. Mengingat dalam UU tersebut banyak yang bersifat umum. Perlu aturan teknisnya. Jika tidak dikawal tidak menutup kemungkinan sifat sentralistik ada pada fase ini.

Sebagai keterangan tambahan berbagai jenis klaster juga tidak tersebar UU yang ada dalam revisi. Secara utuh bagi Penulis, tidak semua UU harus masuk revisi. Hal ini disebabkan potensi banyak kerugian.

Lalu bagi Petani apa?. kaji UU No.22 tahun 2014 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan UU No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Semua pasal-pasal tidak perlu dimasukan dalam revisi. Merujuk 2 UU tersebut masih bagus diterapkan. Agar tidak dimasukan dalam klaster apa pun. Itu merugikan Petani.

Ada lagi tentang UU No.37 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tidak perlu dimasukan dalam revisi. UU tersebut masih relevan digunakan. 

Revisi hanya memberikan beban pada wirausaha dan nelayan khususnya. Apalagi lagi Pusat yang mengatur. Tidak diserahkan pada Pemda. Inilah potensi sentalistik makin menguat.

Dalam penjelasan UU Cipta Kerja juga banyak nuansa politis dan sentralistik makin jelas. Perkebunan terkendali oleh Pemerintah pusat atas penjelasan Pasal 47 (hal.652). 

Pasal revisi Pasal 15 huruf (d) (hal. 780) alat negara digunakan unsur politik. Sangat subjektif. Berpotensi jika ada yang dianggap beda pendapat dapat dibungkam oleh alat-alat kekuasaan. Ada juga badan hukum asing agar mendirikan bank umum (hal.784).

Jalan Solusi

Tentunya masih ingat ketika ada penolakan keras oleh publik saat mau pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda. Keributan ada dimana-dimana. Akhirnya sah menjadi UU. Presiden SBY langsung mengeluarkan 2 Perppu. Presiden SBY langsung turun tangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun