Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perdebatan Norma Hukum dalam RUU Cipta Kerja Versi 905 Halaman

14 Oktober 2020   22:20 Diperbarui: 14 Oktober 2020   22:32 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.kompas.com

Memang berbeda ketika langsung membaca UU pada umumnya. Ini 79 UU dijadikan 1. Pun dibungkus ada 11 klaster. Dari 79 UU tersebut sifatnya merubah, menghapus dan/atau menetapkan norma hukum baru. Bahkan dengan UU ada yang mencabut UU sebelumnya secara keseluruhan. Jumlah 1244 menyebar dalam berbagai UU.

Diawali dari klaster awal sampai akhir. Per klaster jenis dan rumpun UU yang dikaitkan berbeda. Dengan sifat dari 79 UU tersebut, maka selain membaca UU Cipta Kerja ini juga harus membandingkan dengan UU yang dikomparasikan.

Kasuistis, mulai klaster ke-1 mulai Pasal 16. Ada 4 UU terkait (Tata ruang, Pulau Kecil, Kelautan & Geospasial).  Pasal yang bersifat sentralistik misalkan Pasal 7A dan Pasal 51 terkait wilayah pesisir laut. Pasal 28 terkait Geospasial (hal. 60). 

Mulai mengarah pada klaster berikutnya. Ini juga kurang jelas, seperti berdiri sendiri dan ada kaitannya dengan klaster lainnya yang tersebar. Hal ini dimulai Pasal 21 dan Pasal 22 berkaitan revisi dari UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH. UU ini bidangnya luas. 

Sifat potensi adanya sentralistik atas lingkungan pada revisi Pasal 82. Dalam Pasal 29 (hal.120) atas revisi UU Perkebunan. Ada sifat sentralistk terkait penetapan luas tanah.

Kajian yang sering muncul ke publik adalah UU Ketenagakerjaan?. Ada dalam BAB IV Pasal 81-82 (hal.428). Secara umum tentang pesangon, UMR dan kerja kontrak (Psl 156 (2), Psl 88C, Psl 65 dan 66). Berkaitan dengan PHK ada dalam Pasal 151. Kemudahan Tenaga Kerja Asing masuk (Pasal 42 dan 43). Pada intinya membebani pekerja dan berpotensi banyak kerugian dan buruh menderita.

Sifat sentralistik juga terdapat dalam revisi UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah (hal. 534). Pada revisi UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Atas revisi Pasal 44 bahwa lahan pertanian dapat dialih fungsikan pada proyek nasional. Berkaitan dengan Bank Tanah (hal.541-544) berpotensi banyak eksplotasi tanah untuk kepentingan tertentu.

Pada Bab XI sebagai bab terakhir dibungkus dengan pelaksanaan administrasi pemerintahan (hal.573). Ini adalah induk dan muara kerangka pola koordinasi pusat dan daerah dipertaruhkan. 

Dalam hal ini merevisi 2 UU yaitu Administrasi Pemerintahan dan Pemerintahan Daerah. Revisi membuka peluang dan potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Pada revisi UU AP kewenangan Presiden luas yaitu Pasal 174 (hal. 573)

Sekedar flash back, bahwa norma hukum yang mengarah kewenangan pusat adalah pada Bab XIII Pasa 170 ayat (1) dan Pasal 251. Kewenangan pemerintah daerah terpangkas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun