Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

The New Normal, Antara Konsep dan Pertaruhan Nyawa Negara?

2 Juni 2020   17:28 Diperbarui: 2 Juni 2020   17:19 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Sumber dari situs Setkab. Saat Presiden Pidato tentang New Normal.

1.  Ketimpangan Keadilan

Salah satu pertimbangan dari pemerintah adalah dengan adanya TNN berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berkaitan dengan pekerjaan dan jaminan kehidupan yang layak. Hal ini berkaitan dengan roda ekonomi masyarakat harus berjalan kembali. Jika ditelaah lebih lanjut dalam praktek bisa saja anomali dan tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang konsep dari equality before the law. 

Hal ini berimplikasi terhadap ketimpangan pemberlakukan sektor-sektor ekonomi apa saja yang boleh dan tidak bisa dibuka. Lalu diluar eknomi termasuk pariwitasa dan tempat ibadah serta pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi seperti apa?. Jika kebijakan ini tidak tepat digunakan akan menimbulkan ketimpangan rasa keadilan di masyarakat.

2. Nyawa Warga Negara dan Kepentingan Ekonomi

Jika tolak ukur dari pemerintah hanya pada sektor ekonomi, maka ini dalam hal positif adalah berdampak terhadap aktivitas masyarakat kembali berjalan. Implikasi negatifnya adalah jika tidak disertai dengan protokol kesehatan yang baik dapat berdampak terhadap potensi meledaknya kasus Pandemi di berbagai daerah. Kepentingan ekonomi memang sangat krusial agar roda kehidupan dapat berjalan kembali. 

Khususnya kelas menengah ke bawah. Bagi kalangan tertentu dengan gaji bulanan, misalkan dari ASN, Pejabat Negara dan Penyelenggara Negara mungkin bisa saja tidak terlalu terpengaruh dengan kebijakan tersebut. Dalam keadaan ini para pengambil kebijakan tidak boleh melupakan kesehatan bahkan nyawa tiap warga negara adalah mutlak dilindungi oleh negara tanpa terkecuali dan pra syarat apa pun.

3. Sebuah harapan

Niat baik dari pemerintah tetap patut kita diapresiasi. Semua demi kebaikan bersama. Akan tetapi, tetap perlu dievaluasi dan dikawal bersama. Jika kebijakan NN ini dipaksakan apalagi dengan pelibatan aparat, maka idealnya dan seharusnya tidak boleh represif. Harus tetap persuasif. Tidak asal kasih sanksi dan hukuman. 

Mengingat keadaan masing-masing daerah tidak sama. Heterogen masyarakat sangat kompleks. Apalagi tingkat perekonomian warga juga berbeda. Pemerintah harus konsisten terhadap kebijakan yang telah dibuat. Tidak boleh asal revisi dan berubah tiap waktu sesuai keinginan dadakan agar setiap instansi yang melakukan persiapan pada tahap NN dapat menyesuaikan dengan baik.

Disisi lain, peran masyarakat luas dari berbagai lapisan juga masih penting ikut berperan aktif. Semua elemen bangsa sesuai kapasitas dan bidang masing-masing memiliki tanggung jawab penuh terhadap penanggulangan Pandemi ini. Semua harus tetap disiplin. Mematuhi protokol kesehatan yang disarankan oleh pemerintah. Pandemi pasti hilang. Semua pihak pasti bisa melewati ujian besar bersama bagi negara kita tercinta Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun