Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

The New Normal, Antara Konsep dan Pertaruhan Nyawa Negara?

2 Juni 2020   17:28 Diperbarui: 2 Juni 2020   17:19 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Sumber dari situs Setkab. Saat Presiden Pidato tentang New Normal.

Pandemi Global

Virus Korona (Pandemi) adalah bentuk wabah global yang berdampak pada semua negara dan multi bidang pada kehidupan manusia. 

Wabah yang begitu cepat menular dan sangat ganas terhadap eksistensi kehidupan manusia. Kesehatan masyarakat gobal terancam. Hal ini termasuk keadaan di Indonesia. Terlepas pro dan kontra kurang antisipasi sejak awal, apa pun sudah terjadi. Semua harus dihadapi dan ditanggulangi bersama.

Segenap elemen bangsa memiliki tanggung jawab penuh terhadap Pandemi ini khususnya pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Dalam Channel Youtube saya "Mas Say" jauh-jauh hari bersamaan dengan setiap kebijakan yang keluar sering saya bahas. 

Setiap ada pertanyaan dari rekan-rekan dan para pihak. Diskusi-diskusi online dalam forum "Jaringan Nasional Diskusi Hukum" mengingat wabah ini belum berakhir juga sering kita adakan. Dalam kupasan selanjutnya ini akan saya bahas setiap fase kebijakan yang dikeuarkan oleh pemeritah.

  • 3 Fase Kebijakan

Guna menghambat dan menanggulangi adanya Pandemi pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Bersamaan masuknya Pandemi ke Indonesia pada pertengahan Maret 2020 banyak regulasi yang dikeluarkan. Dalam pandangan saya dan mentelaah ada fase tertentu. 

Fase tersebut menunjukan regulasi dan efektivitas berhasil tidaknya setiap kebijakan. Ada 3 fase kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah yaitu Pra Kondisi, Koordinasi dan Eksekusi. Fase kebijakan ini mengikuti juga dengan berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. Sinergisitas antara pemerintah pusat dan  daerah serta kementerian terkait khususnya Kementerian Kesehatan juga menjadi bagian dari tolak ukur berhasil tidaknya dari kebijakan tersebut.

  • Pra Kondisi

Pada tahap ini masih awal sekedar antisipasi. Belum ada penerapan sanksi yang tegas. Regulasi awal yang digunakan adalah Inpres No. 4 Tahun 2009 tentang Pendeteksian Wabah dan Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Satuan Gugus Tugas. Pemerintah bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membentuk relawan di semua daerah. Tiap hari kasus positif Pandemi makin meningkat. Korban makin berjatuhan. Dalam keadaan ini terdapat kegagalan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. 

Koordinasi tidak sejalan dengan korban yang makin bertambah. Bahkan pemerintah daerah tidak sejalan dan mengambil kebijakan sendiri. Redaksional yang digunakan pun berbeda dalam menentukan status darurat di daerah masing-masing. Ada Kejadilan Luar Biasa (Solo), Karantina Parsial (Jabar) dan Tanggap Daurat. Hal ini disebabkan pola koordinasi pemerintah pusat tidak efektif. Aturan sering berubah tiap waktu. Pemerintah daerah terpaksa mengambil inisiatif sendiri mengingat para kepala daerah juga sebagai Ketua Satuan Gugus Tugas (Berdasarkan point 3 Keppres No.12 Tahun 2020) di masing-masing daerahnya sendiri.

  • Koordinasi

Kegagalan pada fase 1 telah menjadikan warning berharga bagi pemerintah dengan menaikan status penanggulangan ke tingkat UU dan turunannya. Ada UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) dan UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB) sebagai 2 induk regulasi. 

Seiring waktu turunan dari UU tersebut keluar Keppres No.11 Tahun 2020 tentang Status Darurat Kesehatan, PP No.21 Tahun 2020 tentang PSBB (turunan Pasal 60 UU KK), Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dan Keppres No.12 Tahun 2020 tentang Status Daurat Bencana Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun