Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Pemakzulan adalah Penyesatan Publik, Perppu Hak Prerogatif Presiden!

12 Oktober 2019   17:00 Diperbarui: 12 Oktober 2019   17:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara umum berkaitan dengan Perppu dan analogi nasib hasil revisi UU KPK sudah ada dalam tulisan sebelumnya. Setiap era kepemimpinan memiliki tingkat dan tolak ukur tersendiri berkaitan kebijakan yang dikeluarkan. Semua dipengaruhi faktor politis dan non pilitis serta keadaan sosial. Semua memiliki tingkat kerumitan yang berbeda.

Era Presiden Soekarno ada 144 Perppu. Saat Presiden Soeharto ada 6. Presiden B.J Habibie ada 3. Presiden Gus Dur ada 3. Presiden Megawati ada 4. Presiden SBY ada 19. Sampai saat ini Presiden Jokowi sudah mengeluarkan 4 Perppu. Norma hukum Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan tafsir putusan MK melalui Putusan MK No. 003/PUU-III/2005 jo No. 138/PUU-VII/2009 merupakan parameter Perppu dapat dikeluarkan atau tidak.

Kebijakan Presiden sebagai baju legitimasi kepala negara ketika mengeluarkan Perppu tidak linear dengan tindakan pribadi dalam norma hukum Pasal 7A UUD 1945.

Perilaku pribadi dimana pun dan dalam keadaan apa pun dari diri Presiden akan memiliki konsekuensi hukum jika melanggar dan memenuhi unsur dari Pasal 7A UUD 1945. Ini lah ruang pembedanya. Pasal tersebut adalah anasir syarat terpenuhinya pemakzulan Presiden. Isu pemakzulan dari salah satu Parpol merupakan beban bagi Presiden.

Pun sandra politik yang menjeratnya. Wacana dan stigma adanya potensi pemakzulan jika Presiden mengeluarkan Perppu adalah sangat menyesatkan. Tidak benar dan salah sasaran. Apalagi jika melihat matematika konstitusi dengan suara mayoritas di pemerintah akan sulit terjadi.

 Tepatnya tanggal 17 September 2019 UU KPK disahkan oleh DPR. Pasca 30 hari adalah ruang legitimasi nasib UU tersebut (Pasal 20 ayat (5) UUD 1945). Presiden bisa saja menandatangai sebelum 30 hari (17 Oktober 2019) sah diundangkan dan memiliki nomor masuk dalam lembaran negara.

Agar dapat menjadi objek hukum yang jelas. Sebagai dasar uji materi di MK atau Perppu. Keadaan sekarang justru menggantung. Bola liar makin menggelinding di kalangan publik. Banyak menimbulkan spekulasi.

Apakah justru Presiden akan menggantungkan nasib UU tersebut akan otomatis lewat 30 hari jadi UU, baru mengambil sikap?Mengeluarkan Perppu atau tidak?. Bola panas masih ada di tangan Presiden.

Bagi saya, memang idealnya Presiden dengan berani dan tanpa ragu demi menjaga kehormatan dalam kapasitas Presiden segera menanda tangani sebelum 30 hari. Terlalu banyak pertimbangan dan kalkulasi politis akan menjadikan sandra bagi Presiden. Terkesan ragu.

Tolak ukur konstitusi dan putusan MK sudah jelas dan terang benderang sudah layak Perppu dapat dikeluarkan. Andaikata Presiden pun dengan segera mengeluarkan Perppu masih menunggu persetujuan di DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun