Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

3 Senjata KPK Dilumpuhkan, Revisi UU KPK: Menunggu Sikap Presiden?

11 September 2019   19:47 Diperbarui: 11 September 2019   20:27 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi adalah musuh bersama. Semua pihak pasti ingin melakukan yang terbaik bagi KPK agar pemberantasan korupsi efektif. Robert Glitgaard merumuskan korupsi dalam sebuah proposisi matematis yaitu dengan rumusan: (C=M+D-A), Corruption = Monopoly Power + Diskretion by Official - Accountability. 

Inilah modus awal korupsi yang telah merajalela hampir di semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua pihak baik dari DPR dan pemerintah pasti ada niat baik dalam pemberantasan korupsi. Sesuai tupoksinya. Persoalan pelemahan atau penguatan KPK itu sangat debatable. Memiliki basis argumentasi masing-masing.

Pada tanggal 5 September 2019, kesepakatan telah diambil oleh DPR. Revisi UU KPK jadi bagian usul dari DPR. Mayoritas menyetujui. Tidak masuk Prolegnas dahulu?

Langsung jadi usulan bagi DPR?. Inilah adalah siklus ketetanegaraan. Sebagai awalan sebelum pembahasan panjang. Draft materi Revisi UU KPK telah diserahkan pada Presiden sebagai pemegang utama dalam pemerintahan. Presiden masih memahami dan mengkajinya?.

Masalah materi muatan draft UU yang jadi problematik? penyidik hanya dari Polri, penuntutan wajib koordinasi dengan Kejaksaan, penyidik independent, kantor KPK tdk lagi ada di tiap provinsi, KPK bukan lembaga independent, pembatasan hanya 1 tahun dlm penanganan perkara. Kalau yang lain msh wajar saja. 

Dalam pandangan saya, hal tersebut sangat krusial. Perlu kajian dan evaluasi detail. Perlu melibatkan publik dalam public hearing. Suara publik jangan dilupakan. Bahkan jangan sampai tidak dihiraukan. Publik merupakan bagian civil society sebagai tool of control. Sebagai suporting system agar tercipta good governance dalam bernegara.

Berkaitan dengan persoalan revisi tersebut, saya hanya fokus terhadap 3 hal saja. Ada 2 senjata ampuh KPK bersifat formal adalah 1. Kewenangan penyadapan, 2. Tidak bisa mengeluarkan SP3. 1 senjata mematikan koruptur bersifat informal adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Inilah 3 senjata KPK yang selama ini efektif dalam pemberantasan korupsi. Memang idealnya Revisi UU KPK tidak diperlukan. Masih relevan menggunakan UU KPK saat ini.

Berkaitan dengan Penyadapan dan SP3 diatur dalam UU KPK (No.30 Tahun 2002). Bahkan SP3 juga telah dikuatkan dalam Putusan MK. Berkaitan dengan OTT, walau tidak ada dalam UU KPK. Bisa saja KPK sebagai lembaga mengeluarkan aturan. 

Sifatnya internal. Itu adalah bentuk atribusi dari lembaga. Jenjang hierarki kebijakannya juga diakamodir dalam UU tentang PPP (No.12 Tahun 2011). Ini adalah legitimasi bagi KPK. Lalu sekarang?. Banyak meributkan persoalan ini. Dengan berbagai cara akan dihilangkan. Tiba-tiba munculah makhluk "Dewan Pengawas" untuk memakan dan memangkas 3 senjata tersebut.

3 SENJATA KPK

Adanya 3 senjata ini adalah ukuran hidup dan matinya KPK. Bagi saya, fokus dalam pengamanan senjata ini saja. Senjata 1 untuk memastikan terjadinya kronologi hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun