Mohon tunggu...
Mas Sam
Mas Sam Mohon Tunggu... Guru - Guru

Membaca tulisan, menulis bacaan !

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

3 Hikmah Puasa Ramadhan yang Harus Terus Dipertahankan

8 Mei 2022   06:45 Diperbarui: 8 Mei 2022   06:57 972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Takbiran usai lebaran (suara.com)

Puasa Ramadhan telah lewat. Lebaran sudah usai. Apa yang kita dapat?

Tidak selayaknya kita masuk kategori seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. Bahwasanya ada orang yang hanya mendapatkan lapar dan haus saja dari puasanya.

Apabila kita menjalankan ibadah puasa wajib dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Setidaknya ada 3 hikmah yang dapat kita peroleh.

Pertama, pengendalian diri. Seperti makna harfiahnya puasa sebagai menahan (dari hawa nafsu). Begitulah seharusnya yang kita peroleh setelah menjalankan ibadah puasa.

Emosi menjadi terkontrol. Hawa nafsu menjadi tertata. Perilaku menjadi lebih santun.

Sebagai madrasah. Selama sebulan Ramadhan telah mengajari kita untuk mengendalikan hawa nafsu. Makan, minum dan berhubungan suami istri adalah halal. Akan tetapi semua kita kendalikan selama berpuasa.

Kedua, jiwa sosial. Boleh jadi kita termasuk orang yang beruntung dalam hal sosial ekonomi. Makan biasa 3 kali dan kehidupan sosial yang baik.

Dengan berpuasa kita diajarkan untuk menumbuhkan empati kepada orang lain yang kurang beruntung dalam hal kehidupan sehari-harinya. 

Makan tidak teratur atau penampilan seadanya, misalnya. Melalui ibadah puasa kita bisa merasakan rasa lapar. Lewat sedekah kita ikut merasakan penderitaan mereka.

Jika jiwa sosial ini kita tumbuhkan dan pelihara terus-terus menerus. Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat dapat diminimalisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun