Mohon tunggu...
Mas Sam
Mas Sam Mohon Tunggu... Guru - Guru

Membaca tulisan, menulis bacaan !

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gemes Lihat Orang Panjat Pohon

22 September 2020   23:20 Diperbarui: 22 September 2020   23:32 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak usah serius, ini sekedar intermezo.

Barangkali kita dibuat gemes dengan orang-orang yang abai terhadap protokol kesehatan. Tak ada takut-takutnya!

Rupanya info grafis yang menyajikan korban covid-19 belum bisa membuat bulu kuduk bergidik. Per 22 September 2020 sudah 253 ribu orang terinfeksi dan 9.837 orang meninggal. Penambahan konfirmasi positif covid-19 mencapai rekor baru 4.071 orang.

Kalo belum juga takut, di seluruh dunia 31, 4 juta orang telah terpapar dengan jumlah korban meninggal mencapai 966.000 pasien.

Maka sudah sewajarnya kalo pemerintah menggencarkan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan. Rupanya ancaman denda yang berkisar dari 100 ribu sampai 1 juta rupiah belum membuat sebagian masyarakat sadar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Memang ada pilihan lain selain bayar denda bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu hukuman sosial. Sayangnya hukumannya tidak seragam, kadang sesuai selera para petugas saja.

Beberapa waktu yang lalu ada pelanggar yang dihukum dengan dimasukkan ke mobil ambulance dan peti jenazah. Bahkan ada sekelompok pelanggar protokol kesehatan digiring ke kuburan untuk mendoakan korban covid-19.

Baru saja saya dibuat gemes sekaligus ketawa ketika melihat pelanggar protokol kesehatan disuruh naik pohon. Nah lho, adakah hubungan panjat pohon dengan covid-19? Atau barangkali dengan panjat pohon akan meningkatkan imun tubuh?

Maaf, sekali lagi ini sekedar intermezo !

Jkt, 220920

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun