Mohon tunggu...
Masrura RamIdjal
Masrura RamIdjal Mohon Tunggu... Lainnya - PhD Candidate dari Oxford Brookes University, pengusaha Biro Perjalanan Wisata

Success is no accident. It is hard work, perseverance, learning, studying, sacrifice and most of all, love of what you are doing or learning to do (Pele)

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Artikel Utama

Melihat Konsep Pariwisata Halal

28 Agustus 2017   00:04 Diperbarui: 21 Maret 2018   17:52 5921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhirnya ini sering sekali kita mendengar istilah "wisata halal" berseliweran di berbagai media massa online dan offline, baik berupa berita maupun berupa promosi produk. Produk-produk wisata halal yang biasanya beredar adalah produk-produk perjalanan wisata baik ke luar negeri maupun yang di Indonesia. Beberapa dari promo itu menyebutkan wisata halal dengan jaminan kehalalan makanan dan waktu yang sholat terjaga selama perjalanan dan mengunjungi obyek wisata religius keagamaan. sudah itu saja, lalu apakah wisata halal hanya sebatas itu?

Dalam agama Islam, alasan atau motivasi keagamaan sudah sejak lama menjadi motivasi yang kuat bagi umat Islam untuk melakukan perjalanan. Alasan itu digunakan dalamm rangka menyebarkan agama Islam itu sendiri maupun dalam konteks yang lain, seperti memperluas hegemoni kekuasaan atau berguru dan menuntut ilmu. Sejak lama kita mengetahui bagaimana Islam dan peradabannya menyebar dari Madinah ke Timur Tengah lalu ke Afrika hingga meluas ke benua Eropa.

Dan dunia juga mencatat peziarah-peziarah Muslim seperti Ibnu batuta yang begitu terkenal dengan perjalanannya. Banyak penemuan-penemuan ilmuwan Muslim yang dibuat untuk kemudahan dalam perjalanan itu sendiri (ahli astromoni Islam seperti Al Farghani, Al Batani dan Al Biruni, penemu kompas, Ibnu Syatir dan ahli navigasi laut Ibnu Majid). Jadi tidak heran jika saat ini umat Islam menyebar di berbagai belahan dunia dan saling melakukan perjalanan di antaranya.

Akademis mendefinikan turis sebagai pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain yang bukan tempat tinggalnya selama minimal 24 jam atau istilah lainnya yaitu "visitor", yaitu seorang yang melakukan perjalanan ke suatu negara yang bukan merupakan tempat tinggalnya untuk urusan apapun selain daripada urusan pekerjaan yang menghasilkan uang. kedua istilah ini digunakan secara bergantian dalam pembicaraan kita. 

Sampai dengan tahun 2012 jumlah kunjungan global menembus angka 1 miliar turis yang tercatat diseluruh dunia dengan pengeluaran sebesar USD 1.159 Juta (Usd 140 juta adalah dari global muslim traveller) dan diperkirakan pada tahun 2020 akan naik sampai 1,56 miliar turis dan 69 Juta adalah turis dari Timur Tengah yang notabene mayoritas beragama Islam. Negara dengan outbond turis terbesar saat ini adalah Saudi Arabia, Iran, Uni Arab Emirate, Qatar, Kuwait, Indonesia, Malaysia, Rusia, Turki dan Nigeria.

Ada banyak Istilah yang dilekatkan dengan " pariwisata halal " atau "Halal Tourism" memang juga disebut dengan istilah "Islamic Tourism", "Islamic Travel", "Halal Travel", "Muslim Friendly Tourism", "Shariah Tourism" atau "Halal Holiday". Dalam istilah akademis istilah-istilah ini juga diartikan dengan hal yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang perspektifnya.

Tetapi semuanya mengacu kepada pertimbangan syariat Islam, target kustomernya (muslim atau bukan), destinasi kunjungannya (negara muslim atau bukan), poduk dan pelayanan yang diberikan, serta tujuan dari perjalanan itu sendiri. Dengan berbagai penafsiran tersebut, saya merujuk kepada definisi yang di berikan oleh Battour dan Ismail (2016) yaitu "obyek wisata atau kegiatan wisata apapun yang diperbolehkan dalam ajaran Islam untuk dipergunakan atau melibatkan umat muslim dalam kaitannya di industri pariwisata".

Dalam konsep ini jelas mempertimbangkan tentang aturan syariat Islam, sebagai dasar pertimbangan untuk menjual atau mempergunakan produk dan pelayanan sebagai targetnya adalah umat muslim sendiri dan tidak membatasi hanya di negara-negara Muslim saja dan tidak membatasi perjalanan untuk tujuan beribadah saja.

Sebagai umat muslim, dalam menjalani kesehariannya terikat sebagaimana yang sudah diatur di dalam Al Quran dan Al Hadist yang menjadi pegangannya. Semua tata cara diatur dan merujuk kepada keduanya temasuk juga masalah kehalalan tersebut. Halal didefiniskan sebagai sesuatu yang diperbolehkan atau dibenarkan dalam syariat Islam di samping istilah lainya yaitu fardu (wajib), mustahab (disarankan), makruh (tidak disukai) dan haram (dilarang). Dalam Al Quran dengan jelas mengatur masalah kehalalan makan dan minuman ini (QS. 7;17 atau QS 2;168). Akan tetapi dalam pelaksaaannya istilah Halal tidak hanya merujuk kepada makanan dan minuman saja akan tetapi juga meluas ke berbagai aspek dalam kehidupan dan yang dilakukan oleh umat muslim tersebut, seperti cara berpakaian dan hubungan cross gender laki-laki dengan perempuan.

Bagaimana kaitannya tentang masalah halal ini dalam Pariwisata? Apakah cukup dengan menyediakan makanan dan minuman yang halal maka sudah cukup memenuhi syarat sebagai wisata halal? Gohary (2016)  mengatakan bahwa halal destinasi sesuai syariat Islam harus mencakup ketersediaan makanan dan fasilitas halal, tidak ada penyediaan minuman beralkohol, tidak ada night club atau hiburan malam, pemisahan fasilitas umum antara laki-laki dan perempuan beserta pelayanannya (pegawai perempuan untuk tamu perempuan dan keluarganya).

Juga tersedia gambar-gambar religius/bernuansa agama pada interior dalam bangunan, TV channel sesuai syariat, mushola, pegawai beragama Islam, pakaian sesuai syariat islam, sejadah, peralatan sholat dan Al Quran di setiap kamar, petunjuk arah Qiblat di dalam kamar, benda-benda seni terbebas dari menyerupai manusia, tempat tidur dan posisi toilet yang tidak mengarah kiblat, fasilitas bidet di dalam toilet, pembiayaan/modal secara syariat, hotel, restaurant atau biro perjalanan harus mengikuti syariat muamalah dalam Islam termasuk mengeluarkan zakat. Ketentuan ini menjadi hal dasar untuk diaplikasikan bagi konsep pariwisata halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun