Mohon tunggu...
Rudiyanto
Rudiyanto Mohon Tunggu... Guru - KADER JKN-KIS

Ya Allah mudahkanlah segala urusan ku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membuka Wacana Periodesasi Ketua RT Desa Dukuhtengah

6 Maret 2019   08:48 Diperbarui: 6 Maret 2019   08:55 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selamat Pagi  sahabat kompasiana dimana pun berada, semoga sahabat semua dalam keadaan sehat sentosa dan penuh keberkahan dari Allah SWT, Amin..

Tadi  malam di RT ( Rukun Tetangga ) Penulis sedang diadakan pemilihan Ketua RT baru, hal ini dikarenakan RT yang lama mengundurkan diri, karena sudah hampir 10 tahun menjabat untuk mengurusi warga Masyarakat Desa Dukuhtengah Rt. 02/04 Kecamatan Ketanggungan kabupaten Brebes. 

Semoga acaranya dapat berjalan lancar dan mendapatkan Ketua RT Baru yang amanah dan Kober dalam melayani serta mengayomi   warga yang membutuhkan pertolongan. 

dokpri
dokpri
Sahabat kompasiana yang budiman, ada sedikit penulis ingin mencurahkan perasaan hati yang mungkin para pembaca juga tahu tentang  masa bakti atau peiodesasi  ketua RT dalam menjabat.  Apakah 2 ,3 atau 5 tahun masa bakti ketua RT menjabat?  atau seumur hidup?  pertanyaan ini juga, mungkin banyak masyarakat juga mempertanyakannya.

Menurut pengamatan  di desa Penulis periodesasi atau masa bakti Ketua RT tidak berjalan dengan baik, banyak para ketua RT yang dipilih hanya sebatas di tunjuk oleh kepala desa  karena dulu membelanya ketika sang kades ikut pemilihan, setelah jadi, maka pendukung langsung di jadikan RT, atau juga kana sepuh dan lebih di tuakan, sehingga karna ga enak, dan menghormati kesepuhannya Pak RT pun ga di ganti-ganti. Hal ini karena masa periodenya  tidak jelas dan tidak terbatas selama kades menjabat atau bahkan seumur hidup, jika meninggal dunia atau mengundurkan diri, barulah diadakan pemilihan lagi atu di tunjuk.

dokpri
dokpri
Dari sejarah masa pemerintahan orde baru Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pernah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983. 

Selanjutnya pada masa reformasi dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 4 Tahun 1999 tentang pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Intruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, maka Pemendagri Nomor 7 Tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi, keberadaan RT/RW sangat diperlukan dalam semua kegiatan kemasyarakatan dan merupakan ujung tombak pelayanan pada warga masyarakat karena kedekatannya dengan para konstituen. Fungsi RT/RW disamping melakukan fungsi - fungsi yang sifatnya pemberian pelayanan pada warga, juga melakukan fungsi koordinasi dan fungsi fasilitasi pada kegiatan tertentu, misal pada acara peringatan HUT RI setiap tanggal 17 Agustus.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.

RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah/mufakat oleh Kepala Keluarga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan. Pada RT/RW terdapat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat untuk menertibkan kehidupan bersama dilingkungan RT/RW. Dalam aturan tersebut biasanya memuat kewajiban - kewajiban warga menyangkut kerukunan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.

Rukun Tetangga dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai - nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong - royongan dan kekeluargaan, menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga, memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan di bidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan.

Pemilihan ketua Rukun Tetangga sepenuhnya merupakan hak warga yang terdaftar dalam Rukun Tetangga tersebut. Dari proses pemilihan calon ketua, penulis melihat bahwa

Periodesasi ketua RT pada Desa Dukuhtegah belum sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku, dengan dibuktikan masih ada beberapa RT di  Desa Dukuhtegah  yang menjabat selama lebih dari periode yang ditentukan, malahan seumur hidup.

Oleh karena itu penulis ingin sekali menyampaikan pendapat atau usulan lewat artikel ini, agar periodesasi ketua RT di desa Dukuhtengah dapat berjalan dengan baik, diantaranya adalah:

  1. Perlunya peninjauan kembali mengenai aturan-aturan yang berlaku mengenai periodesasi ketua RT yang sesuai dengan aturan PP/ PerDa, agar tidak ada lagi kesenjangan antara masa jabatan ketua RT yang terlama ataupun sebaliknya.
  2. Perlunya kesadaran  masyarakat sebagai pemilih harus mendukung aturan yang berlaku sehingga tidak akan terjadi lagi hal seperti ini dimana ketika calon baru yang memiliki kinerja, kredibiltas atau prestasti yang baik tidak memiliki kesempatan dalam pemilihan ketua RT. Karena yang dipastikan terpilih adalah calon---calon yang sudah pernah menjabat lama sebagai ketua RT.
  3. Perlunya adanya aturan yang kongkrit   dari desa dalam bentuk  PERDES ( Peraturan Desa ) yang berkaitan dengan Periodesasi RT dan RW di Wilayah desa Dukuhtegah kecamatan Ketanggungan Kabupaen Brebes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun