Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakir Rasyidin Kawal Kasus Siswi SMP yang Tewas Diperkosa 14 Pemuda

3 Mei 2016   12:11 Diperbarui: 3 Mei 2016   12:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REJANG LEBONG - Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong Bengkulu akhirnya menangkap 12 dari 14 begundal yang diduga memperkosa Yuyun, siswi SMP di Bengkulu hingga tewas.

Kapolsek PUT, Iptu Eka Candra menjelaskan, semua tersangka termasuk dua yang masih buron ikut memperkosa sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membuangnya di jurang.

Namun dari visum dokter, Yuyun diketahui meninggal saat perkosaan masih berlangsung. “Sesuai hasil visum, bagian anus dan kemaluan korban sampai menyatu akibat ulah keji para tersangka. Korban diduga sudah meninggal saat diperkosa,” ujar Kapolsek PUT seperti dikutip Bengkulu Ekspress, Selasa (3/5).

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, para tersangka dijerat pasal berlapis. “Dijerat pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman kurungan 3 hari,” paparnya.

Praktisi hukum M Zakir Rasyidin mengaku miris mendengar kabar tersebut. Karenanya, pengacara muda asal Buton Sulawesi Tenggara ini siap mengawal kasus Yuyun hingga tuntas.

“Saya akan bantu mengawal kasus ini sampai tuntas dan pelaku diganjar dengan hukuman yang pantas dan adil,” tulis Zakir di akun twitter miliknya @zakirrasyidinPH, Selasa (3/5).

Zakir menilai, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk para tersangka tidak sepadan dengan perbuatannya.

“Perbuatan tersangka secara logika hukum sudah direncanakan. Pasal yang tepat adalah pemerkosaan anak dibawah umur dan pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya lebih berat, yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” tambahnya.

Selain mengawal kasus, bintang Film Angeline ini juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berempati lewat aksi solidaritas untuk Yuyun di dunia maya lewat tagar #NyalaUntukYuyun. “Mari kita ramaikan #NyalaUntukYuyun,” tutup Zakir.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun