Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KPMP Tasikmalaya Desak Pelaku Illegal Logging Ditangkap

23 Mei 2016   11:52 Diperbarui: 23 Mei 2016   13:27 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan ketiga warga oleh KPMP Tasikmalaya kepada keluarga. FOTO : noer

TASIKMALAYA - Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Daerah Tasikmalaya mendesak aparat kepolisian untuk menangkap otak dan pelaku Illegal Logging di Hutan Blok Nyangkrung, Kampung Jumbleng Desa Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar, Pangandaran Jawa Barat.

Pasalnya, penangkapan yang dilakukan petugas Perhutani terhadap Rosidi (45), Wawan (27) dan Rusli (27) pada 14 Maret lalu salah alamat.

“Mereka bukan otak atau pelaku Illegal Logging. Ketiganya adalah buruh sawah yang menjadi korban karena saat itu melintas di lokasi kejadian dan dimintain tolong oleh orang suruhan pelaku untuk membantu mengangkat 22 batang kayu jati curian,” Ujar Ketua KPMP Tasikmalaya, Asep, Minggu (22/5).

Meski akhirnya tak dijadikan tersangka atau hanya sebagai saksi, namun ketiga warga desa tersebut sempat ditahan polisi hingga dua bulan dan akhirnya mendapat penangguhan penahanan atas usaha KPMP Tasikmalaya baru-baru ini.

“Ketiganya ditahan di Polsek Langkaplancar selama 7 hari dan di Polres Ciamis sekitar 52 hari,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, sebenarnya KPMP sudah mengantongi nama otak dan pelaku yang hingga kini belum juga ditangkap. “Makanya kami meminta kebenaran diungkap dan keadilan harus diterima ketiga warga tersebut,” tegas Asep.

Sementara itu, Ketua Umum KPMP Ki Kusumo menyesalkan upaya polisi yang dinilai kurang responsif. Pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa segera menangkap dan mengusut pelaku Illegal Logging yang sebenarnya.

“Kami akan mengawal kasus itu hingga tuntas. Ketiga warga desa (Rosidi, Wawan, Rusli) hanya korban. Mereka adalah orang yang tidak paham hukum, jadi jangan dibodohi. Mereka harus diberikan hak yang sama di mata hukum,” tandasnya.

Ki Kusumo berjanji akan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga korban. “Kita akan siapkan kuasa hukum jika memang kasusnya berlanjut,” pungkasnya.

Tak hanya itu. Jika otak dan pelaku yang sebenarnya tak segera ditangkap, KPMP akan melapor resmi ke Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri.  [mas]

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun