INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau resmi menetapkan P. Tambunan (40), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuansenilai Rp 115 juta, Kamis (13/2/2014).
Penetapan pria yang dikenal dekat dengan Bupati Inhu Yopi Arianto ini berawal dari laporan korban H Nursariadi, warga Jalan HOS Cokroaminoto Rengat Riau.
“Penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada 4 November 2009 di Jalan Bupati Tulus Rengat, tepatnya didepan Kantor Dinas Pendidikan Inhu lama. Uang senilai Rp 115 juta itu dipinjam tersangka dalam empat tahap,” ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Meilky Bharata, Jumat (14/2/2014).
Menurutnya, pinjaman uang tersebut dilengkapi dengan surat perjanjianyang disepakati kedua belah pihak.
“Dalam perjanjiannya, pembayaran uang pinjaman akan dilakukan dengan cara diangsur. Namun hingga 4 tahun lebih, tersangka tidak kunjung membayar,” lanjut Meilky.
Sebelum melapor ke polisi, lanjut Meilky, korban telah berupaya keras untuk menagih uangnya. Bahkan cara kekeluargaan pun telah ditempuh. Namun tersangka tak kunjung punya itikad untuk membayar, hingga akhirnya ditempuh jalur hukum.
“Polres Inhu sudah menyampaikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Rengat. Dalam Februarinya ini juga, berkas perkara sudah dapat dilimpahkan,” papar Meilky lagi.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kenapa kita jerat dengan pasal penipuan karena uang yang dipinjam tersangka tidak ada kaitannya dengan hubungan bisnis dan sejak awal sudah disepakati hanya dipinjam sementara,” imbuhnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pria yang juga Caleg Partai Golkar Dapil Inhu Dua ini tak ditahan. “Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan karena tersangka bersifat kooperatif. Terbukti dia datang memenuhi panggilan penyidik,” tutup Meilky. [mas]