Mohon tunggu...
Mas Nawir
Mas Nawir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta/Penulis lepas

Vlogger Blogger Youtuber

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seks dan Etika Moral

18 Februari 2020   21:22 Diperbarui: 18 Februari 2020   21:37 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara kolektif,  sebuah  lingkungan menghargai hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan yang  resmi yang  bersifat formal. Artinya  hubungan yang  bersifat normatif  semisal perkawinan lebih  bisa mendapat penghargaan daripada sekedar hubungan tanpa ikatan.

Masyarakat di lingkungan tertentu menganggap bahwa berkumpulnya laki-laki dan perempuan dalam satu rumah tanpa terikat perkawinan atau disebut istilah kumpul kebo adalah aib.

Sehingga setiap orang berupaya baik secara pribadi maupun bersama-sama agar jangan sampai di lingkungan tersebut tinggal orang-orang semacam itu.

Budaya,  tradisi,  dan adat istiadat masyarakat Indonesia secara umum tidak bisa mentolelir hubungan yang tidak permanent, semacam kumpul kebo. Sebab secara sosial hubungan semacam itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia memiliki kegiatan lingkungan semacam pertemuan RT,  atau arisan ibu-ibu dawis. Sehingga bila ada pasangan yang  tidak resmi tentu akan mengalami  kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan.

Hubungan seks adalah hubungan yang  sakral.  Sehingga hanya hubungan perkawinan yang  bisa menghalalkan hubungan seks.  Itupun terkait dengan etika dan moral,  sehingga harus dilakukan di tempat yang  privasi dan tidak diketahui orang.

Maka bila terjadi seseorang melakukan hubungan seks dan bukan suami  istri  di sebuah lingkungan dan ketahuan oleh warga,   sebuah resiko akan dihadapi.  Di beberapa daerah pasangan mesum  dihakimi  bahkan diarak keliling kampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kita juga mengecam perbuatan asusila,  hubungan seks bebas yang  dilakukan oleh pasangan yang  belum menikah. Sebab itu adalah perbuatan yang melanggar hukum,  etika dan moral.

Orang-orang boleh melakukan apa saja karena itu hak masing-masing orang.  Tapi melakukan hubungan intim tanpa adanya sebuah ikatan adalah pelanggaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun