Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Informasi Seputar Guru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas Mendikbud Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2019

3 November 2019   23:28 Diperbarui: 3 November 2019   23:42 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Kemendikbud berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kenenterian Pendidikan dan Kebudayaan urusan pendidikan tinggi  kembali dibawah kemendikbud. Tugas Kemendikbud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah pendidikan tingi dan pendidikan masyarakat serta pengelolaan kebudayaan membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Unit kerja di Eselon I Kemendikbud terdiri dari 

a. Sekretaris Jendral

b. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan

c.  Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

d. Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah

e. Direkttoral Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan

f. Direktorat Jendral Kelembagaan Ilmu Pemngetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

g. Direktorat Jendral Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi

h.  Direktorat Jendral Kebudayaan

i. Inspektorat Jendral

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun