Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Informasi Seputar Guru

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Syarat Usul NUPTK Baru di Verval PTK

20 Oktober 2019   11:27 Diperbarui: 20 Oktober 2019   11:37 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: tangkapan layar kabarguru.com

Sebagai pendidik dan tenaga kependidikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) sangat penting. Karena untuk ikut program diklat dari kemdikbud dan kegiatan lainnya guru diiwajibkan mempunyai NUPTK.

Baca juga Cara Upload Syarat NUPTK

Berikut ini adalah langkah dan syarat untuk bisa usul NUPTK baru bagi Pendidik dan tenaga pendidik:

1. KTP

2. Ijasah SD

3. Ijasah SMP

4. Ijasah SMA

5. Ijasah S1

6. SK Pengangkatan dan Penugasan Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Scan dalam bentuk pdf maksimal 1 MB dan upload dilaman verval ptk, silahkan login menggunakan user dan pasword operator sekolah.

Semoga bermanfaat bagi bapak dan ibu guru yang belum mempunyai NUPTK dan segera usul nuptk baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun