a. salinan STR yang masih berlaku;
b. rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) SIPP masih berlaku apabila:
a. STR masih berlaku; dan
b. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.
Pasal 20
(1) SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
(2) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat.
Berdasarkan UU tersebut jelas bahwa perawat boleh menjalankan praktek keperawatan di dua tempat dengan mengurus SIPP untuk masing masing tempat pelayanan dimana ia bekerja.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!