Mohon tunggu...
Ahmadun
Ahmadun Mohon Tunggu... Relawan - Saling berbagi informasi

Mahasiswa unisnu fakultas dakwah dan komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Was Was, Jenazah Covid-19 di RS Kartini Jepara Dimandikan atau Tidak?

20 Januari 2021   16:16 Diperbarui: 20 Januari 2021   17:02 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ahmadun

Mahasiswa Semester 5 Program Studi Komunikasi dan Penyiaran  Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi  UNISNU Jepara

 Kekhawatiran masyarakat Jepara akan pemulasaraan jenayah covid 19 yang ditangani RSUD Kartini Jepara, apakah jenazah covid 19 itu dimandikan atau tidak ,belum menemui titik terang , susahnya mendapatkan informasi tentang hal tsb dialami hampir tiap orang yang mempunyai keluarga yang meninggal di RSUD KARTINI JEPARA yang dinyatakan meninggal positif corona, tanda tanya ini menimbulkan spekulasi spekulasi dalam  masyarakat.

Dalam papandangan agama islam memandikan jenazah orang muslim adalah kewajiban bagi setiap orang hidup, yang akan gugur kewajiban ini manakala sudah ada salah satu orang yang melaksanakan. Hal inilah yang mendorong rasa ingin tahu akan perlakuan pemulasaraan jenazah positif corona yang ditangani oleh pihak rumah sakit.

Berdasarkan kepmenkes RI No HK.01.07 / MENKES / 413 / 2020. Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid 19 , tentang pemulasaraan jenazah positif corona di kamar jenaza no 4 ) Petugas pemandian jenazah dibatasi hanya sebanyak dua orang,  keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah hendaknya juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana pemandi jenazah. 5 ) Jenazah dimandikan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut. Dalam Kepmen ini jelas memberi ruang bagi keluarga untuk berpartisipasi dalam memandikan jenazah.

Tidak dilibatkannya pihak keluarga dalam memandikan jenazah menimbulkan spekulasi yang mengandaikan 

a) Andai pemulasaraan jenazah positif corona yang dimandikan dengan ditayamumkan maka syarat syarat memandikan jenazah dengan cara ditayamumkan harus dipenuhi yakni bisa dilakukan memandikan jenazah dengan ditayamumkan bila kondisi jenazah dikawatirkan rusak bila dimandikan. Untuk kondisi jenazah covid 19 pada umumnya masih layak untuk dimandikan, dengan demikian tindakan mentayamumkan jenazah covid 19 ini tidak bisa dibenarkan . 

b) Andai pemulasaraan jenazah positif corona itu dengan mentayamumkan jenazah covid 19 ini dilakukan karena susahnya mengendalikan  bahaya penularan virus corona melalui limbah cair yang dihasilkan dari proses memandikan, ini juga tidak bisa dibenarkan untuk mentayamumkan jenazah positif corona , karena itu bukan alasan yang dibenarkan untuk mengganti kewajiban memandikan jenazah dengan mentayamumkan. bila pengolahan limbah yang menjadi permasalahan maka harus dicari solusinya untuk tersedianya pengelolaan limbah yang aman dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Barangkali penyediaan ipal ini menjadi domain pemerintah untuk menyediakan fasilitas umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun