Mohon tunggu...
Kunto Purbono
Kunto Purbono Mohon Tunggu... -

Rembang

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sektor Migas Paling Banyak Impor

24 Februari 2016   20:10 Diperbarui: 24 Februari 2016   20:56 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Kemarin malam dapat kiriman link dari teman. Isi artikelnya agak menohok saya (silahkan dibuka link tersebut). Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapati, masih banyak Kementerian/Lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menggunakan barang impor. Menteri Perindustrian, Saleh Husin, mengungkapkan beberapa sektor yang dimaksud oleh Presiden Jokowi. Pertama adalah sektor minyak dan gas bumi (migas) seperti pipa dan yang lainnya.

"Sektor migas itu kan maksudnya di bawah Kementerian ESDM dan SKK Migas, itu gede banget impornya," kata Saleh, usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Oke... Saya simpulkan bahwa artikel tersebut dapat dipersepsikan oleh masyarakat bahwa kegiatan usaha hulu migas PRO ASING. Isu seperti ini sangat menarik untuk ditambahi bumbu oleh para "koki" kemudian di goreng sedikit sehingga agak renyah jadi konsumsi publik walaupun tidak sepenuhnya bergizi. Hehehehe.

Saya akan coba sedikit bedah berdasarkan perspektif subjektif saya.

Usaha-usaha penggunaan produksi dalam negeri dapat dikategorikan ke dalam 3 area,

  1. Pengelolaan Regulasi
  2. Pengelolaan Demand
  3. Pengelolaan Supply - Industri

Dalam pengelolaan regulasi, Kegiatan usaha hulu migas telah memiliki Pedoman Tata Kerja (PTK) tentang Bagaimana cara Memperoleh barang/Jasa. Di Indonesia, para Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) seperti Chevron, ConocoPhillips, Exxon, bahkan Pertamina atau Medco harus mengacu pada pedoman ini. Dalam PTK tesebut telah diatur antara lain,

  • barang apa saja yang sudah harus dibeli dari dalam negeri
  • Berapa batasan minimal TKDN dalam tender
  • berapa porsi minimal keterlibatan perusahaan dalam negeri
  • berapa porsi minimal proyek harus dilaksanakan di Indonesia
  • Perusahaan Asing tidak boleh ikut tender dll.

Itu baru dalam proses tendernya, dalam pelaksanaan kontraknya juga diatur sampai bagaimana pengawasan TKDN-nya, apa sanksi bagi yang TKDN-nya tidak tercapai. Singkatnya di kegiatan usaha hulu migas sudah ada regulasi yang mengatur secara detail mengenai Usaha Penggunaan Produk Dalam Negeri. Jauh lebih detail dan ketat apabila dibandingkan dengan Perpres 54 Th 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terkait ini saya pernah membuat tabel komparasi dan 2 minggu yang lalu mas Satria, mahasiswa hukum UGM, juga pernah membuat tabel perbandingannya.

Selanjutnya dalam Pengelolaan Demand. Demand ini datang dari kegiatan operasi yang ada di KKKS. Demand yang ada ini juga diatur agar seoptimal mungkin spesifikasinya dapat memanfaatkan produk dalam negeri. kalimat tersebut bisa disederhanakan dengan contoh seperti ini. Kalau kita butuh pipa yang pertama diminta adalah pipa tanpa las, sedangkan di dalam negeri yang ada hanya pipa dengan las, asalkan secara teknis masih dapat ditoleransi ya.. pakailah pipa las. jangan pakai pipa tanpa las (walaupun mungkin lebih bagus) yang ujung-ujungnya impor.

Selain itu faktor ketiga adalah pengelolaan supply-industrinya. Beberapa KKKS juga berperan aktif dalam membina industri dalam negeri. Beberapa industri seperti Metinca, Kota Minyak, Meindo adalah contoh industri dalam negeri yang telah merasakan polesan pembinaan tersebut. Tidak hanya pembinaan terkait dengan kualitas tapi juga manajemen dan HSE (HSE: Health, Safety, Environment).

Di faktor supply ini, industri atau perusahaan sebetulnya memegang peranan paling besar. Mereka harus berani berkembang, berinvestasi agar dapat meningkatkan kemampuan produksinya. Apabila ada kebutuhan actuator valve tapi di Indonesia industrinya baru bisa memproduksi manual valve bagaimana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun