Mohon tunggu...
Mas Kumambang
Mas Kumambang Mohon Tunggu... Freelancer - Wirausaha dan pemerhati yang tinggal di Depok, Jabar.

Berasal di kaki bukit di Jawa Tengah, kuliah di Jogjakarta dan sejak 1978 bekerja di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perbedaan Data Positif Covid-19 Harus Diakhiri

9 April 2020   06:45 Diperbarui: 9 April 2020   07:07 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Perbedaan angka yang mencolok mengenai jumlah korban meninggal akibat virus corona (Covid-19) sangat membingungkan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta melaporkan angka kematian yang jauh lebih besar dari jumlah korban meninggal secara nasional yang dilaporkan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19. Dari mana angka-angka tersebut berasal?

Belakangan baru diketahui adanya perbedaan kriteria korban meninggal, positif atau tidak positif Covid-19,  yang dimasukkan dalam pendataan. Persoalannya, status kematian para korban virus corona (Covid-19) membawa konsekuensi yang besar, terutama bagi keluarga dan masyarakat. Mereka yang meninggal karena virus ini harus dipulasara dengan perlakuan khusus, sesuai protap, sehingga keluarganya pun tidak boleh campur tangan. Di beberapa daerah bahkan terjadi penolakan masyarakat atas penunjukan lokasi penguburan jenazah Covid karena dikhawatirkan terjadi penularan.  

Karenanya, perbedaan jumlah korban tersebut bukan sekedar angka-angka, melainkan ada konsekuensi yang mengkutinya. Korban yang dimakamkan sesuai protap Covid tapi tidak diakui pemerintah sebagai resmi positif, menimbulkan penderitaan lebih mendalam bagi keluarga, terutama karena tidak bisa lagi merawat jenazah secara normal.

Sesuai Protokol

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan sampai Senin (6/4)  pukul 12.30, pihaknya telah memakamkan 639 jenazah sesuai prosedur pasien penyakit virus corona COVID-19. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan jumlah kematian secara nasional yang diumumkan oleh Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. Hingga Rabu (8/4) jumlah korban yang meninggal secara nasional sebanyak 240 orang.

Suzi mengatakan semua jenazah tersebut dimakamkan sesuai prosedur Covid-19, yaitu menggunakan kantong dan dimasukkan ke dalam peti. "Namun kami tidak berhak menyatakan bahwa jenazah itu positif Covid-19 atau tidak, karena tugas kami hanya memakamkan," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta, katanya, telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk jenazah yang dimakamkan sesuai prosedur corona COVID-19. Yaitu di TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat.

Ketua II Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta Catur Laswanto menegaskan, jumlah 639 jenazah yang dikuburkan tersebut termasuk 126 yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Sisanya adalah pasien meninggal yang masih berstatus ODP dan PDP. "Sesuai protokol kesehatan, ODP dan PDP yang wafat itu juga harus diurus sebagaimana penderita COVID-19. Yaitu jenazah harus dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam peti," kata Catur.

Hasil Rapid Test

Achmad Yurianto menjelaskan, perbedaan data itu terjadi karena Pemprov DKI Jakarta memasukkan data hasil pemeriksaan dengan model Rapid Test kemudian dijumlahkan dengan hasil pemeriksaan model Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Data yang dirilis itu, data yang dijumlah dari Rapid ditambah ini (PCR) kok. Ya, pasti gak sama lah. Ya, kan kalo Rapid positif sama VCR positif dijumlahkan, ya tetap aja datanya akan beda dengan saya," jelas Achmad Yurianto, seperti dikutip RRI, Rabu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun