Mohon tunggu...
Money

MSAA dan Kepastian Hukum

5 Juni 2017   13:13 Diperbarui: 5 Juni 2017   13:36 1035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Mas Kumambang

Persoalan klasik yang hingga kini masih menghantui masyarakat, tak terkecuali investor dan pengusaha, adalah rendahnya mutu pelayanan dan penegakan hukum di negeri ini. Akibatnya, hukum belum bisa dijadikan sandaran bagi pencari keadilan.

Bukan rahasia lagi bahwa slogan “semua orang sama kedudukannya di depan hukum” masih sebatas pemahaman normatif, namun belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hukum seharusnya menjadi jangkar dalam negara demokrasi, ketika semua orang memperoleh perlakuan sama, bukan tergantung pangkat, jabatan dan kekayaannya.

Pelaksanaan aturan hukum juga masih sering diintervensi oleh kekuasaan. Selain itu, banyak penegak hukum belum mampu menjunjung sumpahnya dalam memberikan keadilan, masih memandang latarbelakang serta dipengaruhi berbagai kepentingan yang mempengaruhi keputusan hukumnya. Tidak mengherankan bila pandangan internasional, seperti hasil penelitian World Justice Project,  menempatkan Indonesia pada posisi rendah dalam indeks penegakan hukum.

Salah satu hal yang sering dikeluhkan masyarakat, khususnya dunia usaha,  adalah aturan yang sering berubah-ubah. Hal itu jelas mempengaruhi kepastian hukum, yang akibatnya bisa sangat luas. Dunia usaha sangat sensitif terhadap masalah ini karena mereka mempertaruhkan modal besar dan masa depan usahanya.

Kenyataan ini  kontradiktif dengan keinginan untuk menggenjot investasi karena para pemodal membutuhkan kepastian hukum sebagai jaminan atas modal yang dipertaruhkan. Kepastian hukum tersebut tercermin pada konsistensi pemerintah dalam mentaati keputusan terdahulu untuk dijadikan pegangan dan tidak diutak-utik lagi sehingga menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu terjadi.

Jaminan Hukum

Kiranya benar slogan yang dipakai pemerintah dalam membujuk wajib pajak (WP) dalam program tax amnesty (TA) yang lalu, “Ungkap, Tebus, Lega”. Maksudnya, WP yang mengikuti dengan benar harus dijamin tetap “lega” dan tidak akan diungkit-ungkit lagi atau bahkan dipersoalkan di depan penegak hukum pada masa depan. Hal ini masih menjadi kekhawatiran sebagian WP. Dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang mungkin tetap “lega” tapi apakah ada jaminan di masa depan, setelah pemerintahan berganti, mereka akan tetap lega?

Kekhawatiran tersebut muncul karena pengalaman, rejim berganti aturan main seringkali berubah. Kita ambil contoh mengenai penyelesaian utang BLBI oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Syamsul Nursalim yang kini dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan KPK juga mengejar Syamsul Nursalim. Padahal, pemerintah mengeluarkan Surat Release and Discharge,  kemudian Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Pemegang Saham BDNI,  atas dasar hukum yang kuat, antara lain Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

Kita menghormati sepenuhnya langkah KPK dalam menyidik kasus yang sudah berlalu lebih 18 tahun. Namun pertanyaannya, mengapa masalah yang sudah dianggap selesai sesuai aturan hukum waktu itu, dibongkar lagi? Kenapa penegak hukum tidak mendahulukan kasus-kasus yang belum tuntas waktu itu? Padahal menurut Menkeu Sri Mulyani ada 22 obligor lain yang harus menyelesaikan kewajiban mereka.  

Kita mendukung upaya pemerintah mengejar mereka yang membandel dan tidak menyelesaikan kewajibannya kepada BPPN, ketika itu. Pemerintah dan aparat penegak hukum memang harus tegas. Namun haruskah membongkar lagi masalah yang sudah dipandang selesai secara sah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun