c. Â Â Â Â Menjadi obyek pelecehan. Dapat diyakini, jika konten seksual beredar di dunia maya, maka serangan akan bertubi-tubi. Pemilik konten bisa menjadi obyek pelecehan, baik secara online maupun langsung kopi darat.
d. Â Â Â Â Terjerat hukum. Bagi pemilik konten seksual, berhati-hatilah, anda bisa terjerat Undang-undang Pornografi-ITE.
Ingin terhindar dari aktivitas sexting?, intinya jaga diri baik-baik. Stop pacaran, jangan jadi creator konten seksual, dan hindari berteman dengan manusia toxic sexting.Â
Pesan ini bukan hanya untuk remaja, sebab kejahatan terjadi bukan hanya di kalangan remaja, bahkan anak-anak, dan orang tua sekalipun tetap berpotensi lakukan sexting. Berbahagialah dengan pasangan halal, jika belum memiliki pasangan halal, maka halalkan segera.Â
Salam literasi dari bumi Kualuh, basimpul kuat babontuk elok.