Mohon tunggu...
Mas Indra Putra Alamsyah
Mas Indra Putra Alamsyah Mohon Tunggu... Penulis - +62

Tata Kelola Pemilu dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Merajut Asa Daftar Pemilih yang Berkualitas

3 Maret 2021   09:51 Diperbarui: 3 Maret 2021   10:56 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : jakartautara.bawaslu.go.id

Permasalahan yang mengemuka dari sisi ekternal adalah : Pertama, rendahnya perhatian dan kajian khusus mengenai daftar pemilih, padahal jika dirunut paska era reformasi setidaknya Indonesia telah melangsungkan lima kali perhelatan Pemilu mulai dari Tahun 1999 hingga Tahun 2019 belum lagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nan berkali-kali yang terakhir pada Tahun 2020 lalu.

Wujud perhatin yang penuh sebenarnya dapat dibuktikan dengan melahirkan produk UU (electoral law) yang jelas nan tegas serta holistik yang mencakup seluruh aturan teknis dan non teknis penyusunan daftar pemilih termasuk melibatkan pihak pihak yang mempunyai peran dalam core business ini misalnya seperti Kementrian Dalam negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS), Polri serta badan atau lembaga negara terkait.

Kedua, minimnya peran masyarakat. Masyarakat pada umumnya menyakini bahwa dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih berdasarkan Pemilu sebelumnya, hal tersebut membuat masyarakat menjadi pasif untuk mengecek kembali apakah dirinya masih terdaftar or not. Sikap keengganan tersebut tentu tidak seirama dengan upaya KPU dalam hal memutakhirkan daftar pemilih yang berkelanjutan.

KPU dengan dedikasi yang penuh telah berupaya agar masyarakat berperan aktif dalam memastikan hak pilihnya agar terdaftar dalam data base pemilih baik secara manual (offline) dengan melihat pengumuman daftar di tempat-tempat pemerintahan desa/kelurahan maupun secara virtual (online) melalui situs web lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

KPU menyadari bahwa laju perkembangan teknologi dan informasi tidak dapat dibendung kenyamanan dan kepraktisan merupakan hal yang utama, Untuk itu KPU telah menciptakan sebuah layanan aplikasi dengan nama yang sama untuk mengecek daftar pemilih berbasis sistem android yang dapat diunduh secara gratis di play store.

Langkah ini dinilai sangat inovatif dalam mengajak masyarakat untuk mengecek hak suaranya dengan mengandalkan kuota dan jempolnya maka seketika dapat diketahui apakah dirinya terdaftar atau tidak.

Bila tidak terdaftar, maka yang bersangkutan dapat segera mendaftarkan dirinya di kantor KPU setempat. Di sinilah diharapkan peran nyata masyarakat dalam memutakhirkan daftar pemilih berkelanjutan karena memberi tanggapan dan masukan atas pemutakhiran pemilih termasuk dalam katagori partisipasi Pemilu.

Sekedar Breaking News, hingga tulisan ini diturunkan baik situs web dan aplikasi di atas tidak dapat digunakan dan masih dalam penelusuran penulis, untuk itu para pembaca yang budiman harap bersabar.

Ketiga, peran aktif partai politik juga masih relatif rendah. Peran Partai politk sebenarnya hampir sama dengan peran masyarakat yakni ikut mempelototi daftar pemilih yang dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada situasi pemilihan. Bagi partai politik sendiri, daftar pemilih dapat dijadikan sebagai alat ukur atau peta dukungan bagi kontituen/masyarakat dalam suatu wilayah pemilihan.

Partai politik dapat mendelegasikan konstituennya (aset) untuk mengecek setiap pengumuman daftar pemilih yang ada di kantor desa/kelurahan guna memastikan apakah seluruh konstituennya telah masuk dan selanjutnya memastikan seluruhnya dapat hadir pada hari pemungutan.

Pada kenyataannya, partai politik kurang memamfaatkan asetnya untuk hal-hal yang terkesan sederhana namun  signifikan ini. Secara politik penulis melihat di sinilah nampak bagaimana partai politik hanya memberdayakan, menjaga dan merawat dukungan konstituennya hanya untuk sekali siklus lima tahunan saja selanjutnya wassalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun