Mohon tunggu...
Mas Indra Putra Alamsyah
Mas Indra Putra Alamsyah Mohon Tunggu... Penulis - +62

Tata Kelola Pemilu dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampanye Pilkada 2020 dan Pemamfaatan Media Sosial di Masa Covid 19

24 November 2020   23:10 Diperbarui: 24 November 2020   23:12 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
healthjournalism.org

Para Paslon dituntut adaptif dengan keadaan serta kreatif dalam merancang suatu pola kampanye yang efektif agar hasilnya signifikan walaupun menggunakan media alternatif ini.

Sebenarnya di era digital saat ini pemamfaatan teknologi komunikasi sudah menjadi hal yang lazim bagi siapa saja apalagi yang mempunyai hajat promosi tentu sangat menunjang dan membantu ekspansi message (produk) yang ingin disampaikan.

Pemanfaatan media sosial atau daring untuk kegiatan kampanye pemilihan merupakan suatu hal yang tak terelakkan, bagi yang mampu memaksimalkan potensi ini dinilai akan mampu menguasai “pasar” (opini publik), sebaliknya bagi yang kurang mampu memaksimalkannya akan semakin jauh tertinggal dan tenggelam atau kurang dikenal oleh masyarakat pemilih gegara minim promosi atau branding.

Henta Yuda pengamat politik dari Pol-Tracking membagi tiga jenis pemilih di Indonesia yakni pemilih psikologis, pemilih sosiologis dan pemilih rasional. Pada Pilkada 2020 ini pemilih rasional dinilai cukup dominan karena mempunyai relevansi dengan perkembangan media sosial saat ini.

Pemilih rasional adalah pemilih yang memilih berdasarkan informasi dan pengetahuan terhadap Paslon, prilaku memilih dipengaruhi oleh tingkat informasi yang diperoleh, dengan kata lain semakin masif promosi (kampanye) Paslon maka semakin besar peluang untuk menguasai segmen pemilih ini bahkan dapat meluas pada segmen yang lain.

Seperti yang penulis sampaikan sebelumnya, salah satu cara untuk memaksimalkan kampanye yang logis dan aman di masa Covid 19 adalah kampanye via media sosial atau daring hal ini ditunjang dengan jumlah pengguna internet di Indonesia semakin hari semakin meningkat.

Hal ini dipertegas dengan data survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencatatkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada periode 2019-2020 mencapai 196,7 juta jiwa, jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 23,5 juta atau 8,9 persen jika dibandingkan dengan periode 2018-2019.

Namun di balik itu, kampanye via media sosial atau daring juga tidak lepas dari persoalan dan tantangan, persoalan yang masih mendera jagat maya Indonesia khususnya di masa pemilihan diantaranya adalah keamanan siber dan konten disinformasi atau hoak.

Keberadaan hoak pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 yang lalu telah terbukti menciptakan polarisasi di tengah masyarakat bahkan paska Pemilu efeknya masih terasa. Salah satu jurus hoak yang acap kali digunakan adalah penggunaan akun media sosial yang mirip dengan akun media sosial resmi sebagai penyebaran informasi atau disebut dengan Fake Account. 

Untuk itu masyarakat dituntut jeli dalam mengkonsumsi dan melihat sumber informasi yang ada karena bila tidak maka akan terjebak dalam pusaran disinformasi.

Melihat persoalan ini, KPU berusaha mengantisipasinya dengan cara mengatur secara tegas jumlah akun resmi yang diperbolehkan untuk berkampanye pada Pilkada 2020. Pada tingkat pemilihan provinsi KPU hanya mengizinkan 30 akun resmi sedangkan di tingkat kabupaten kota hanya 20 akun saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun