Mohon tunggu...
Mas Indra Putra Alamsyah
Mas Indra Putra Alamsyah Mohon Tunggu... Penulis - +62

Tata Kelola Pemilu dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampanye Pilkada 2020 dan Pemamfaatan Media Sosial di Masa Covid 19

24 November 2020   23:10 Diperbarui: 24 November 2020   23:12 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
healthjournalism.org

Pada sektor kesehatan, berdasarkan data Tim Gusus Tugas Covid 19 update terakhir (24-11-2020) jumlah yang terpapar positif Covid 19 mencapai 506.302, yang sembuh mencapai 425.313 dan yang meninggal mencapai 16.111 jiwa.

Covid 19 juga menyebabkan derita sosial yang mendalam, penyebaran wabah yang membabibuta dan faktor ketidaksiapan masyarakat dalam menghadapinya berdampak pada pergeseran tatanan sosial baru, Covid 19 telah memproduksi sistem sosial baru yang mempengaruhi berbagai pola kebiasaan masyarakat diantaranya pola bekerja, belajar, beribadah dan lainnya.

Merujuk pada Pilkada 2020 Desember mendatang, Covid 19 juga berdampak pada kegiatan kampanye, lazimnya kegiatan kampanye dilaksanakan dengan pengumpulan dan pengerahan massa dalam jumlah besar, di masa Covid 19 hal-hal tersebut dibatasi dan beberapa hal lagi mustahil dilakukan.

Hal-hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye mulai dari metode kampanye, dana kampanye hingga larangan dan sanksi pelaksanaan kampanye.

Pada Pasal 57 secara jelas diatur bagaimana pelaksanaan metode kampanye diantaranya pertemuan terbatas, dialog, debat publik, penyebaran bahan, pemasangan alat peraga hingga penayangan iklan kampanye di media massa (cetak, elektronik dan sosial/daring).

Pada Pasal 65A diatur bagaimana pengelolaan dana kampanye yang meliputi pembukaan rekening, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Yang terakhir dan paling menarik adalah Bab XIA tentang larangan dan sanksi kampanye yang meliputi kewajiban melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) di setiap pelaksanaan kampanye, jenis-jenis sanksi, penunjukkan dan pelibatan instansi terkait dalam hal penegakkan Prokes, bentuk-bentuk kampanye yang dilarang bahkan sampai mengatur tentang orang-orang yang dilarang dalam kampanye.

Berdasarkan regulasi di atas, dapat disimpulkan bahwa kampanye pada Pilkada 2020 tetap boleh dilaksanakan namun harus mengikuti Prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai konsekuensi logis dari wabah Covid 19.

Hal ini dipandang sangat penting dan menjadi perhatian khusus karena besarnya potensi penyebaran wabah Covid 19 bila Prokes tersebut tidak dipatuhi dan dilaksanakan, dengan regulasi ini Paslon tetap dapat berkampanye ria di tengah-tengah masyarakat dan jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat terpenuhi.

Kampanye Via Media Sosial/Daring

Salah satu jenis kampanye yang diperbolehkan bahkan dianjurkan pada Pilkada 2020 adalah kampanye via media sosial atau daring, pemilihan kampanye melalui media ini dinilai cukup aman di masa Covid 19 yang belum jelas ujungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun