Mohon tunggu...
Mashuri
Mashuri Mohon Tunggu... Pendamping Profesional Desa -

Diatas Langit masih ada Langit

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengawasan Komperhensif Dana Desa

3 Desember 2017   16:53 Diperbarui: 3 Desember 2017   17:03 1530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dana Desa merupakan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat(PP no 60 tahun 2014 pasal 1ayat 2), hal ini merupakan konskuensi di sahkanya UU no 6 Tahun 2014 tentang desa. Berdasarkan data, Pemanfaatan Dana Desa pada Tahun 2016 lalu sudah sangat beragam dengan mayoritas digunakan untuk peningkatan dan perbaikan infrastruktur dasar yang mendukung kegiatan perekonomian. Tercatat, pemanfaatan Dana Desa 2016 diantaranya digunakan untuk jalan desa sepanjang 66.884 km, saluran irigasi 12.596 unit, embung 696 unit, pasar desa 1.819 unit, PAUad 11.296 unit, Polindes 3.133 unit, Posyandu 7.524 unit, dan Posyandu 7.524 unit (http://www.kemendesa.go.id/index.php/view/detil/2132/kemendes-pdtt-desain-empat-program-unggulan-agar-desa-mandiri).

                                                                                                                                                   DOK.KEMENDES

Dana Desa pada tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan,pada tahun 2015 pemerintah pusat mengucurkan sebanyak 20 T,2016 40 T, dan pada Tahun 2017 sebanyak 60 T, hal ini semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat. Amanah uu no 6 tahun 2014 beserta turunannya selain mengatur mekanisme dan pengelolalaan dana desa juga mengatur pengawasan dana desa tersebut, karena Aliran dana desa yang mengalir ke desa,harus disertai dengan pengawasan secara komprehensif, untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, pemerintah pusat melalui kemendesa,kemendagri, kemenkeu dan daerah telah mengatur regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan dana desa. Bapak menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pengawasan dana desa telah dilakukan komprehensif sesuai skenario dan strategi pengawasan dana desa yang diatur Undang-Undang Desa. Skenario dan strategi

 pengawasan dana desa dalam UU Desa dan peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur mulai dari pusat hingga desa. Mendagri juga mengatakan saat ini perangkat yang digunakan untuk menanggulangi penyelewengan dana desa sudah sangat komplit mulai dari regulasi yang komprehensif, SDM untuk pengawasan mulai dari tingkat pusat (BPK, Itjen, BPKP) Daerah (Bawasda), Desa (BPD), masyarakat dan musyawarah desa serta teknologi informasi(http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/08/09/ouebxh384-mendagri-pengawasan-dana-desa-sudah-komprehensif).

Pemerintah pusat, daerah dan terlebih adalah masyarakat harus berperan aktif dan sinergi dalam mengawal dan mengawasi dana desa. Pemerintah pusat melalui kemenkeu sudah mengeluarkan beberapa regulasi tentang penyaluran dana desa, seperti yang terbaru ini yaitu PMK NO 50/PMK.07/2017 dan diperbaharui PMK NO 112/PMK.07/2017 tentang pengeleloan transfer ke daerah dan dana desa. Adapun kemendagri dalam melakukan pembinaan- pembinaan juga mengeluarkan beberapa regulasi terkait dana desa, mulai dari permedagri no 111,112,113, dan 114  tahun 2014, sudah mengatur mulai dari proses perencanaan ,pelaksanan dan proses pertanggung jawaban dana desa, sedangkan kemendesa selaku pengguna anggaraan dalam hal ini sudah menerbitkan  beberapa regulasi tentang penggunaan dana desa, permendes no 1,2,3 dan 4  tahun 2015, sudah jelas mengatur tentang dana desa,bahkan dalam tahun demi tahun,agar penggunaannya tepat pada sasaran kemendesa juga mengeluarkan regulasi yang berkaitan dengan prioritas penggunaan dana desa,untuk tahun 2017 kemendesa mengeluarkan permendes no 22 tahun 2016 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2017 dan dirubah lagi dalam permendes no 4 tahun 2017. Bahkan tahun 2017 ini,kemendesa mengangkat satgas dana desa,yang bertugas untuk mengawasi penyelewengan-penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tidak lupa pula,Untuk mengefektifkan dan agar dana desa tepat sasaran serta membantu desa dalam mengelola dana desa tersebut,pemerintah pusat melalui kemendesa juga memberikan pendampingan,yaitu menempatkan pendamping profesional desa mulai dari tingkat kabupaten,kecamatan sampai tingkat desa. Tidak berhenti di pemerintah pusat, pemerintah daerah,dalam hal ini kabupaten,juga mengeluarkan tentang regulasi tertang pengeleloan dan pengawasan dana desa agar dana desa terhindar dari penyelewengan. Selain regulasi-regulasi yang telah ada,pemerintah pusat sampai daerah juga mempunyai perangkat dalam pengawasan dana desa, yaitu ada BPK,KPK,JAKSA,POLRI dan Inspektorat. Untuk tataran tingkat desa ada lembaga badan permusyawaratan desa (BPD), dalam mengontrol jalannya pemerintahan desa serta pengawasan terhadap dana desa,penting lagi adalah masyarakat harus berperan aktif bersama-sama dalam mengawasi dana desa serta mengawal agar dana desa tepat sasaran.

Dana Desa yang kini digulirkan setiap tahun kepada seluruh desa dalam penggunaannya harus dapat dipertangungjawabkan secara akuntabel. Pertanggungjawaban keuangan merupakan suatu dimensi penting dalam pengelolaan keuangan,Dengan pengelolaan dan pengawasan yang baik dan benar diharapkan mampu membawa perubahan bagi masyarakat, pengelolaan Dana Desa yang baik dan benar tidak terlepas dari prinsip-prinsip yang diterapkan didalamnya Kebijakan pemerintah pusat sampai daerah tentang Pengawasan dana desa, sudah komprehensif,dibutuhkan sinergitas agar dalam pelaksanaanya tidak tumpang tindih,sehingga dana desa benar --benar mensejahterakan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun