Mohon tunggu...
Hendra Cahya
Hendra Cahya Mohon Tunggu... Konsultan - MasHendra Namaku

Pengalaman profesional hampir 20 tahun, di PT AXA Insurance Indonesia (sebelumnya bernama PT Mandiri AXA General Indonesia atau MAGI) sebagai Regional Head Jakarta. Sebelumnya, sebagai Business Development Head di PT Zurich Asuransi Indonesia. Area Head & Dept Head di PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, sebelumnya juga bekerja dan membangun karir di Asuransi Bumida1967 sebagai Branch Manager & Kepala Bagian. Karena merasa masih muda dan ada darah jawa dan biasa di panggil mas, jd sy sering dipanggil mas hendra. Sangat senang berorganisasi, dulu di kampus aktif di organisasi penalaran mahasiswa, pernah menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Kajian Mahasiswa, lembaga yang mengajarkan kita sebagai manusia yang belajar berdemokratis, tempat belajar retorika, orasi, diskusi, menulis dll. Salam Hangat. Apabila membutuhkan konsultasi dan keperluan asuransi aset atau asuransi kesehatan karyawan dari perusahaan atau individu bisa japri WA ke 087782734164. Email: hendraindonesiashifting@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Collateral dalam Pembuatan Bank Garansi dan Surety Bond, Harus Atau Pelengkap Saja?

20 Desember 2011   07:01 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 21583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Collateral dalam Pembuatan Bank Garansi dan Surety Bond

Saya ingin sekali menulis tentang Collateral, apa sebenarnya arti Collateral. Mengutip dalam Bab 8 tentang Manajemen Perkreditan di website: http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pengantar_manajemen_bank_umum/bab8-manajemen_perkreditan.pdf dijelaskan bahwa :

"Yang dimaksud dengan pengertian 'collateral' ialah jaminan dalam'bentuk aktiva,
dalam artian bahwa apabila pihak peminjam tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka
aktiva yang digunakan sebagai jaminan dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk
memenuhi kewajiban tersebut.
Kiranya perlu mendapatkan perhatian bahwa 'collateral' tidak dapat menyebabkan
kredit yang jelek menjadi kredit yang baik. Paling jauh hanya menyebabkan dengan adanya
'collateral' kredit tersebut bertambah baik"

Jadi bisa kita pahami bahwa Collateral dalam suatu pemberian kredit hanyalah bagian kecil (dari sekian C) dari suatu analisa pencairan kredit oleh Bank kepada Debitur nya. (Kontra)Bank Garansi (KGB) ataupun Surety Bond adalah salah satu produk asuransi general/umum/kerugian yang sangat lekat dengan produk perbankan. Dalam tulisan ini kita tidak akan membahas tentang apa itu KGB dan Surety Bond karena akan panjang dan pemahaman tersendiri, namun kita akan membahas bagian penerapan Collateral dalam kedua produk tersebut.

Apabila Principal/Kontraktor membuat jaminan Bank Garansi langsung ke bank, maka akan dikenakan full cover/full jaminan/full collateral oleh pihak bank. Untuk Kontraktor dengan pendanaan terbatas (penulis enggan menyebut kontraktor mapan atau garde besar atau kecil)yang tidak memiliki plafon kredit mencukupi tentu nya pengenaan full jaminan akan menyulitkan arus kas perusahaan dikarenakan putaran uang untuk operasional perusahaan akan menjadi terbatas. Salahsatu solusi dari "masalah' tersebut adalah dengan mekanisme kontra bank garansi, yaitu membuat bank garansi dengan adanya jaminan dari asuransi terhadap realisasi bank garansi yang dikeluarkan bank(terjemahan bebas). Sehingga analisa terhadap kelayakan realisasi bank garansi/kredit di asuransi menjadi gerbang atau pintu utama bagi pembuatan bank garansi, permintaan data yang lebih spesifik menjadi hal yang realistis karena pihak bank banyak tergantung kepada analisa dari pihak asuransi, dan asuransi memerlukan pemahaman akan calon debitur/nasabah yang akan dijamin nya.

KGB dan Surety Bond terdiri dari beberapa jaminan, seperti jaminan penawaran, pelaksanaan, uang muka(advance payment bond), pemeliharaan, jaminan pembayaran(payment bond), jaminan sisa pembayaran (progress payment bond) atau SP2D, dll. KGB dan Surety Bond dalam proses pembuatan nya seringkali mengenakan Collateral kepada Principal/Kontraktor yang membuat jaminan, khusus nya jaminan uang muka, pembayaran bahkan jaminan pelaksanaan.  Mengapa ditekankan pada ketiga jaminan tersebut, hal ini dikarenakan resiko (wanprestasi) sering dijumpai pada periode pelaksanaan project. Bagi pihak Asuransi sebenarnya Collateral bukan menjadi solusi final terhaap kelayakan Bank Garansi atau jaminan Surety Bond untuk diberikan kepada Principal. Collateral bagi seorang Underwriter asuransi merupakan bagian 'kecil' dari sisi analisa kelayakan jaminan Bank Garansi/Surety Bond yang akan disetujui, mengapa? nanti akan kita bahas dalam tulisan berikut nya. Para Principal/kontraktor juga terkadang sangat keberatan untuk dikenakan Collateral, mengapa? karena salah satu alasan untuk perputaran arus keuangan proyek, atau karena merasa sudah ada asuransi yang menjamin Bank Garansi yang dikeluarkan bank? untuk alasan terakhir,dapat disampaikan bahwa apabila terjadi wanprestasi project yang kemudian pihak Obligee/Bowheer mencairkan Bank Garansi kepada bank penerbit, maka Bank bisa langsung mencairkan. Pihak asuransi dalam case pencairan ini sifatnya menalangi dahulu terhadap pencairan Bank Garansi yang dicairkan bank, untuk kemudian melakukan penagihan/recovery kepada pihak Principal/Kontraktor sebesar nilai yang dicairkan Obligee/Bowheer.

Kembali kepada pertanyaan pokok diatas, mengapa Asuransi mengenakan Collateral kepada Kontraktor dan merupakan bagian 'kecil' adalah dikarenakan dalam analisa dikenal istilah 5C yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition. Kita tidak akan membahas 4 C lainnya, namun yang ingin saya sampaikan bahwa 5 komponen tersebut mengindikasikan kemampuan dari Kontraktor dalam kelayakan analisa yang dilakukan. Analisa tersebut dapat dilakukan dengan ketersediaan data, termasuk untuk Collateral yang biasanya merupakan bagian akhir dari finalisasi analisa seorang Underwriter adalah lebih bersifat "Meyakinkan Tempo Kepercayaan Diri seorang Underwriter dalam mengaksep suatu jaminan", apakah apabila dikenakan Collateral, Principal mau atau tidak?. Sikap atau respon dari Principal juga menunjukkan itikad baik bagaimana Principal mempunyai keinginan dalam bekerjasama. Sesuai penjelasan di atas, bahwa penjaminan dalam Bank Garansi/Surety Bond hanyala bersifat menalangi terhadap nilai yang dijaminkan yang nanti nya juga akan di recovery oleh Asuransi kepada Pihak Kontraktor.

Biasanya Nilai Collateral dikenakan antara 5-10%, atau 10-20%, atau 20-30% bahkan ada yang sampai 50% dengan case dan pertimbangan tersendiri. Collateral dapat berupa cash money atau asset seperti BPKB, sertifikat tanah/property lainnya yang memiliki kepemilikan yang syah. Misalkan nilai jaminan Rp. 1 Milyar (dengan periode jaminan 6 bulan lalu dikenakan Collateral sebesar 10% atau Rp. 100 juta. Dari contoh case tersebut dapat dijabarkan bahwa 'resiko' bayar oleh asuransi(bank apabila bank garansi) apabila terjadi wanprestasi adalah sebsar maksimal Rp. 1 Milyar, sehingga pengenaan Collateral yang hanya 10% dari nilai jaminan seharus nya bukan menjadi kendala bagi pihak Kontraktor(toh... uang tidak hilang dan hanya mengendap selama jangka periode jaminan). Selain itu biasanya pengenaan Collateral hanya dilakukan pada awal pembuatan jaminan yang didasari untuk meyakinkan bahwa 'prinsip mengenal nasabah' dalam analisa penjaminan telah terpenuhi. Sedangkan untuk proses pembuatan jaminan berikutnya, dengan pertimbangan telah mengenal dengan baik Kontraktor, asuransi dapat mempertimbangkan untuk tidak dikenakan Colateral. Namun untuk nilai jaminan tertentu, kebijakan asuransi bisa menerapkan Collateral kembali dengan pertimbangan dan analisa per project. Dalam tulisan ini bukan ingin penulis mendukung pihak asuransi atau sebaliknya, mendukung kepentingan Kontraktor, namun pemahaman bersama akan karakteristik produk Bank Garansi atau Surety Bond menjadi jalan keluar, bahwa pengenaan Collateral tidak semata keinginan sepihak asuransi dalam syarat realisasi Bank Garansi namun menjadi sisi kerjasama yang saling mendukung antara Asuransi sebagai penjamin dan Kontraktor yang memerlukan Bank Garansi tanpa harus mengganggu arus kas operasional perusahaan dalam project yang dikerjakan. Pihak asuransi sendiri juga harus memberkan 'keberanian' dalam analisa jaminan tanpa mengesampingkan 'prudent UW' sehingga membantu Kontraktor dalam kesuksesan dan kelancaran dalam pengerjaan project.

Demikian tulisan siang ini, sambil santai tanpa sempat di edit lagi karena kesibukan...hehehehehe...Semoga sedikit memberikan penerangan bagi yang membaca, apabila bingung silahkan bertanya atau diskusi, karena penulis juga masih banyak belajar dan kita saling belajar.  Di lain kesempatan semoga bisa menyempurnakan tulisan dan analisa bahasan.

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun