Mohon tunggu...
Mashadi MasrumHidayat
Mashadi MasrumHidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM : 101190223, Kelas : HKI H

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam tentang Jual Beli Chip High Domino

3 Desember 2021   14:32 Diperbarui: 3 Desember 2021   14:40 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan orang lain untuk  menukar keuntungan di segala bidang: jual beli, sewa guna usaha, tenaga kerja pertanian ,dan lain sebagainya. Semua ini menyatukan orang dan menyatukan mereka. Namun dalam diri seseorang selalu ada keinginan yang menyertai keburukan. 

Oleh karena itu, Allah SWT telah menetapkan hukum dalam bentuk kebenaran untuk memastikan bahwa satu orang tidak melanggar hak orang lain.

Akad jual beli adalah perjanjian untuk pertukaran sukarela barang atau barang yang bernilai antara dua pihak di mana satu pihak menerima properti dan yang lain menerima properti berdasarkan kontrak atau aturan syariah yang disepakati.

Muslim setuju untuk mengizinkan yang namanya perdagangan, dan kebijakan ini sebenarnya mensyaratkan adanya kegiatan jual beli ini, karena kebutuhan sehari-hari manusia sering tergantung pada apa yang ada di tangan Anda, sementara kawan  terkadang tidak memberikannya  kepada rekan kerja secara gratis. 

Kemudian di dalam Dalam hukum jual beli terdapat sarana yang sah untuk mencapai tujuan secara sah. Jadi dalam prakteknya harus dilakukan oleh karena itu dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang terlibat. Namun, itu bisa di Dalam praktiknya, terdapat penyimpangan dari aturan yang  ada. 

Terutama di pesatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan  saat ini. Evolusi teknologi dan ilmu pengetahuan menuntut umat Islam untuk selalu menjadi dasar dalam segala hal Berkembangnya bentuk  teknologi dan ilmu pengetahuan yang berlatar belakang Islam juga untuk mempertahankan bentuk penyimpangan yang akan terjadi. 

Dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan pengetahuan, juga akan meningkatkan kemampuan mencari nafkah. Terdiri dari jual beli menggunakan keunggulan fasilitas yang didapat dari teknologi melalui media Internet.

Pembahasan

Game elektronik  yang biasa disebut dengan game online berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terlihat dengan melihat komunitas dan banyaknya game center yang bermunculan. 

Game center selalu ramai karena game center itu sendiri bukanlah warnet dengan pelanggan setia yang lebih banyak dari  warnet itu sendiri. Meskipun game ini ditujukan untuk anak-anak, tetapi dimainkan oleh beberapa orang dewasa, bahkan mereka yang menghasilkan uang dari game tersebut untuk mata pencaharian mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun