Pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan ekonomi warga terganggu bahkan terhenti, banyak warga yang kesulitan dalam membayar kredit kendaraam atau pembiayaan di Leasing atau perusahaan pembiayaan. Menurut data, debitur yang terdampak di Jawa Tengah mencapai 47.663 per tanggal 4 April 2020 dengan total kredit sebesar Rp. 11,03 Triliun.
Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan relaksasi kredit ditengah pandemi covid-19 ini. Dengan begitu leasing atau perusahaan pembiayaan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam membantu masyarakat Jawa Tengah melalui program restrukturisasi kredit atau keringanan pembayaran.
Untuk itu bagi warga Jawa Tengah dipersilahkan untuk memanfaatkan dengan bijak, warga bisa mengajukan keringanan kredit dengan menghubungi pihak leasing atau perusahaan pembayaran dengan menyampaikan permohonannya.
Dalam unggahan facebook Diskominfo Jateng pada hari ini (7/4/2020), Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) menyampaikan kepada semua leasing atau perusahaan pembiayaan yang ada di Jawa Tengah agar membantu masyarakat. "Jangan ada yang mempersulit, sekali lagi.. jangan ada yang mempersulit. Kalau ada yang mempersulit laporkan ke saya atau OJK." Pungkasnya.
KSB-55 | Kompasianer Brebes