Mohon tunggu...
Fathan Muhammad Taufiq
Fathan Muhammad Taufiq Mohon Tunggu... Administrasi - PNS yang punya hobi menulis

Pengabdi petani di Dataran Tinggi Gayo, peminat bidang Pertanian, Ketahanan Pangan dan Agroklimatologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

WFH, Ajang Mengasah Kreativitas dan Skill ASN

26 Juli 2021   12:10 Diperbarui: 26 Juli 2021   22:38 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Ilustrasi ASN (Doc. FMT)


Kebijakan Pemerintah untuk meminimalisir sebaran Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik yang berbasis mikro maupun pemberlakukan dalam sekala besar, juga berdampak pada pengaturan kinerja pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada daerah-daerah yang dinilai sebaran covidnya cukup parah atau masuk kategori Zona Merah, maka pemberlakuan Work For Home (WFH) merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar, kecuali untuk layanan yang sifatnya urgen dan emergency. Sementara pada Zona Oranye, WFH bisa diberlakukan 90 persen dan 10 persennya masih bisa dilakukan secara Work For Office (WFO), dan untuk level dibawahnya (zona kuning dan hijau), pemberlakukan WFH dan WFO bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Yang kemudian menjadi fenomena saat ini, hampir semua wilayah baik dalam skala provinsi maupun kabupaten/kota, hampir semuanya berstatus zona merah atau zona oranye, hanya menyisakan sedikit zona kuning dan bahkan sudah tidak ada lagi zona hijau, karena dampak penyebaran covid sudah merata ke seluruh pelosok negeri. Dengan kondisi demikian, WFH kemudian menjadi satu-satunya pilihan untuk diterapkan bagi instansi pemerintah, sesuai dengan perkembangan penyebaran covid di masing-masing daerah. Artinya pada saat berstatus zona merah atau oranye, WFH menjadi satu-satunya pilihan, namun itu bisa berubah jika status daerah turun menjadi zona kuning, atau bahkan kembali menjadi zona hijau.

Pertanyaan yang timbul sekarang, efektifkan pelayanan ASN kepada publik dengan sistem WFH ini? Tentu saja jawabannya sangat beragam, tergantung dengan sistem pelayanan, kapasitas dan kualitas sumberdaya manusia ASN dan yang paling utama adala mental dan integritas ASN.

Untuk daerah yang belum sepenuhnya menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan masih mengandalkan pelayanan secara manual, penerapan WFH ini tentu tidak efektif dan berpotensi menghambat pelayanan publik. Tapi Kondisi ini tidak berlaku bagi daerah yang sudah terbiasa menerapkan sistem pelayanan digital, dimana penyedia dan pengguna layanan tidak harus bertemua untuk meminta atau memberi akses pelayanan. Apalagi jiga semua sistem layanan sudah tertata dalam sistem aplikasi online yang sudah berjalan dengan baik, tentu saja WFH bukan menjadi kendala berarti dalam pelayanan kepada publik.

Begitu juga dengan sistem kerja para ASN, dampak dari WFH terhadap kualitas pelayanan kepada publik yang dilakukannya, sangat tergantung dari kebiasaan, kapasitas dan kualitas sumberdaya manusianya, serta tentunya yang lebih penting adalah etos kerja, mental dan integritas moral dari ASN yang bersangkutan. Bagi ASN yang terbisa bekerja secara manual dan hanya menunggu perintah, sistem WFH tentu akan menyulitkan dirinya, bahkan mungkin akan timbul anggapan bahwa WFH itu merupakan libur tidak resmi, karena ASN yang bersangkutan tidak tau apa yang harus dilakukannya di rumah.

Berbeda tentunya dengan ASN yang sudah terbiasa bekerja dengan sistem layanan digital dan sudah familiar dengan berbagai layanan berbasis aplikasi, WFH tentu bukan kendala berati dalam memberikan pelayanan kepada publik, karena pelayanan publik yang berbasis aplikasi dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Di tengah pemberlakukan PPKM saat ini, hampir tidak ada keluhan tentang pelayanan publik di daerah-daerah yang sudah mengaplikasikan layanan elektronik dalam pelayanan publiknya. Hal sebaliknya tentunya akan terjadi pada daerah-daerah yang belum sepenuhnya menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Di daerah-daerah dengan kondisi demikian, tentu saja pelayanan publik akan mengalami kendala karena sebagian urusan harus diselesaikan secara tatap muka, sehingga pada saat pemberlakukan WFH, ada kendala dalam pelaksanaannya.

Sebagai contoh, dalam penerapan pembelajaran sistem daring di bidang pendidikan, bagi guru yang sudah familiar dengan teknologi informasi, tentu bukan kendala berarti, karena keterampilannya dibidang IT akan sangat membantu dalam pelaksanaan belajar sistem daring. Tapi bagi guru yang tidak memiliki basik keterampilan di bidang IT, ini tentu menjadi kendala yang sangat besar, karena mempelajari sesuatu apalagi yang bersifat teknologi informasi, tidak bisa dilakukan secara instan, sehingga guru yang bersangkutan akan merasa kebingungan, frustasi bahkan stres ketika harus menyiapkan dan menyampaikan materi pembelajaran dari rumah dengan sistem daring.

Begitu juga dengan sistem pelayanan perijinan yang masih mengandalkan pelayanan manual, WFH tentu akan menghambat pelayanan kepada mereka yang membutuhkan. Padahal saat ini, berbagai aplikasi sudah tersedia untuk kemudahan pengurusan bermacam bentuk peizinan, namun belum semua ASN yang betugas menangani bidang tersebut menguasai aplikasi dengan baik, sehingga pelayanan masih tetap mengandalkan sistem manual yang mengharuskan para pihak berkepentingan untuk bertemu langsung. Dalam kondisi pembatasan kontak fisik pada masa penerapan PPKM seperti saat ini, tentu cara tersebut cukup riskan.

Ajang mengasah keterampilan dan kreativitas ASN.

Ketika WFH kemudian menjadi satu-satunya pilihan bagi ASN dalam melakukan pelayanan kepada publik, disitulah dituntut kemampuan adaftatif para ASN untuk menyesuaikan dengan kondisi kekinian, dimana ASN tetap bisa menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, sekaligus tetap mematuhi protokol kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun