Mohon tunggu...
Masduki Duryat
Masduki Duryat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang praktisi pendidikan, berkepribadian menarik, terbuka dan berwawasan ke depan. Pendidikan menjadi concern saya, di samping tentang keagamaan dan politik kebijakan--khususnya di bidang pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Poligami: Reinterpretasi Makna secara Sosiologis-Antropologis

15 September 2022   08:24 Diperbarui: 15 September 2022   08:41 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Poligami; Reinterpretasi Makna Secara Sosiologis-Antropologis

 Oleh:

Masduki Duryat*)

Diskursus tentang poligami ini selalu menarik untuk diperbincangkan, terutama pada dunia laki-laki. Seringkali alih-alih mengikuti sunnah rasul, tapi ternyata terjebak pada nafsu syahwatiah yang mencari legitimasi.

Poligami atau Poligini?

Kalau kita kaji al-Quran, secara redaksional, seorang laki-laki memiliki hak untuk melakukan penggandaan isteri, artinya seorang laki-laki boleh beristeri lebih dari satu, baik dalam bentuk poligini maupun poligami---dalam Dictionary of Social Sciences, istilah poligami dipahami sebagai seorang laki-laki memiliki isteri lebih dari satu dalam waktu yang tidak bersamaan, sedangkan poligini adalah seorang laki-laki beristeri lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan. 

Dalam perspektif antropologis, poligami dipahami sebagai seorang laki-laki memiliki isteri lebih dari satu tanpa sepengetahuan isteri yang pertama, sementara itu poligini dipahami sebagai seorang laki-laki beristeri lebih dari satu, dalam proses menikahi isteri yang kedua dan seterusnya sepengetahuan isteri yang pertama. 

Dalam redaksi Arab, sebagaimana diungkapkan Jamali Sahrodi; Poligami (al-zawj al-ta'addudy: ahad asykl al-zawj bitazawwuji bimuqtadhhu syakhshun min ayy al-jinsaini min aksari min zawjin aw zawjatin). Poligini (ta'addud al-zawjt f waqtin whidin---yang mengalami pergeseran makna.

Dalam ayat al-Quran disebutkan: "Jika kamu takut tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim [bilamana kamu menikahinya], maka nikahilah perempuan lain yang kamu sukai; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu tidak mampu berbuat adil di antara perempuan-perempuan yang kamu nikahi maka nikahilah satu saja atau budak-budak perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". [Q.S. al-Nis/4: 3].

Perintah di sini bukan berarti suatu keharusan melainkan sebagai sebuah alternatif yang mungkin relevan pada kondisi ruang dan waktu tertentu namun belum tentu berlaku sepanjang masa. Maksudnya, jika perbandingan antara laki-laki dan perempuan tidak seimbang akibat korban peperangan maka poligini dimungkinkan untuk diamalkan. Namun hal ini tidak dapat dipukul rata untuk semua kondisi.

Keinginan hampir semua laki-laki, secara naluriah, ingin melakukan poligini namun harus dilihat bahwa niatan berpoligini dalam rangka menolong dan membantu bukan karena "nafsu syahwatiah" tampaknya sedikit sekali. Mengapa demikian? Karena kecenderungan laki-laki yang berpoligini kebanyakan memilih perempuan yang lebih muda, lebih cantik, dan lebih memuaskan seks biologisnya dari pada isteri yang pertama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun