Mohon tunggu...
Muhammad Syahdiyar
Muhammad Syahdiyar Mohon Tunggu... Penulis - Taruna POLTEKIP

Taruna Tingkat II POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Overcrowded Lapas? Salah Siapa?

22 Mei 2019   23:58 Diperbarui: 23 Mei 2019   00:11 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus overcrowded (kelebihan narapidana) di lapas yang terjadi hampir di seluruh Indonesia bukan hanya tugas Dirjen PAS, namun juga menjadi beban yang harus diperhatikan oleh Presiden Joko Widodo. Dari total keseluruhan lapas di Indonesia yang hanya dapat menampung 124.974 orang saja, namun saat ini nyatanya terdapat 249.000 orang. Itu artinya telah lebih dari 100 persen dari kapasitas yang tersedia. "Dengan sumber daya yang ada yang 124.973 orang, terbanyak kasus kasus narkotika 111.000, kami harus membina 249.000, bahkan pernah sampai 251.000 bersama kami selama 24 jam. Kami punya beban tugas dua kali lipat. Akhirnya sistem tidak berjalan baik," kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Overcrowded di dalam Lembaga Pemasyarakatan bukanlah hanya merupakan tugas Dirjen PAS, tapi harusnya jadi perhatian Presiden secara umum, bahwa memang keadaan lembaga pemasyarakatan Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Berikut adalah beberapa penyebab overcrowded di dalam Lapas dan Rutan

  1. Lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara. Bayangkan update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara.
  2. Kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya direhab tapi dipidana penjara. Malah belakangan semakin tinggi pidananya atau diatas 4 tahun.
  3. Masih adanya overstaying. Masih ada keengganan kepala rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya
  4. Belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota mereka cenderung menerapkan tahanan rutan
  5. Belum optimalnya penerapan pidana alternatif. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, dan sebagainya seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun bisa dipidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya.
  6. Berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak. Narapidana yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut.
  7. KUHAP mengamankan tiap kabupaten atau kota ada rutan dan lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi. Jadi, apabila saat ini ada 600 kabupaten atau kota, maka seharusnya ada 1.200 Lapas dan Rutan. Kenyataan saat ini baru ada 489 Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia.seharusnya ada 1.200 Lapas dan Rutan. Kenyataan saat ini baru ada 489 Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia.

Pro dan kontra soal penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembantasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme pasca kerusuhan di Rutan Siak Sri Indrapuri dan Lapas langkat Narkotika, terus mengemuka ke publik. 

Ada pihak yang menginginkan PP tersebut dikaji ulang, bahkan dicabut karena keberadaanya telah menghilangkan hak Narapidana (Napi) dalam mendapatkan remisi. Selain itu keberadaan PP itu juga dinilai sebagai penyebab terjadi kerusuhan di beberapa Lapas di Indonesia dalam waktu dekat ini.

Disisi lain, banyak juga pihak yang menginginkan PP tersebut tidak dicabut guna untuk memberikan efek jera bagi napi kasus korupsi, terorisme dan narkoba, kerena belakangan ini kasus itu banyak terjadi di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun