Mohon tunggu...
daryo susmanto
daryo susmanto Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar

jangan berhenti belajar

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Orang Tanpa Gejala (OTG), Siapakah Mereka?

5 April 2020   15:36 Diperbarui: 5 April 2020   15:48 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak pandemi Covid-19  masuk dan menjalar di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan protokol penanganan Covid-19. Dari protokol itulah muncul berbagai istilah yang terkait dengan penanganan Covid-19, seperti orang dalam pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

ODP atau orang dalam pemantauan adalah orang yang baru saja bepergian ke negara-negara yang terjangkit virus Corona. Hal ini berarti bukan hanya WNI, tetapi termasuk WNA juga.

PDP atau pasien dalam pengawasan  adalah orang yang menunjukkan gejala influenza sedang sampai berat. PDP ini tadinya berstatus sebagai ODP. Jika orang dalam pemantauan menunjukkan gejala batuk, pilek, demam, dan gangguan nafas seperti sesak, maka statusnya berubah menjadi PDP dan harus mendapatkan perawatan.

Pasien dalam pengawasan belum tentu disebut suspect. Jika PDP memiliki riwayat kontak dengan orang yang positif corona, maka statusnya akan berubah menjadi suspect Covid-19 dan perlu isolasi.

Selain istilah ODP, PDP, dan Suspect Covid-19, pemerintah melalui Kemenkes kini mengeluarkan istilah baru yakni Orang Tanpa Gejala (OTG). OTG ialah orang yang merasa dirinya sehat namun bisa menjadi pembawa atau carrier virus corona dan menyebarkannya ke orang lain.

Kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 (kasus), tetapi memiliki kontak erat. Menurut Kemenkes, "Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan/berkunjung, dalam radius satu meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala,"

Lebih lanjut menurut kemenkes, ada tiga kategori OTG karena kontak erat.

1. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD (alat perlindungan diri) yang sesuai standar.

2. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus corona, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Siapapun orang tersebut.

3. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun