Mohon tunggu...
Dimas Chandra Setiawan
Dimas Chandra Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - SuksesMulia

I am Dimas Chandra Setiawan, now more familiarly called Mas Boyy. Expertise in Graphic Design and Digital Marketing. Universitas Amikom Purwokerto - Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sistem Pers Pancasila

19 Juni 2022   21:35 Diperbarui: 19 Juni 2022   22:15 4937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Garuda Pancasila - Sumber : Foto Pribadi

Di mata dunia Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat kaya akan keanekaragaman. Hal unik ini tentu saja menjadi sebuah kebanggaan tersendiri untuk warga negara Indonesia.  Negara yang berada di kawasan Asia Tenggara ini juga dikenal dengan keindahan alam dan warisan budaya yang sangat menakjubkan sehingga menjadi negara yang mampu bisa membuat dunia kagum.

Selain itu, pers di Indonesia menganut sistem yang khas yakni system Pers Pancasila. Istilah ini merupakan kekhususan Pers Indonesia sebagai pembeda dari sistem pers lain yang ada didunia seperti Pers Komunis, Pers Libetarian atau Pers Otoritarian.

Dewan Pers mendefinisikan sistem Pers Pancasila dalam sidangnya yang ke-25 sebagai "pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945". Istilah Pers Pancasila sebenarnya sudah dikemukakan oleh M. Wonohito, seorang wartawan senior kenamaan, jauh sebelum dicanangkan secara resmi oleh Dewan Pers dalam Sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7-8 Desember 1984.

Hakekat Pers Pancasila adalah Pers yang sehat atau dalam arti lain Pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.

Menurut Arifin (2011) Sistem Pers Pancasila mempunyai ciri-ciri atau karakteristik seperti pers ditempatkan tidak jauh dari rakyat dan penguasa. Pers memiliki kebebasan dan tanggung jawab yang seimbang sesuai dengan ideologi Pancasila. Selain ciri atau karakteristik yang telah disebutkan terdapat prinsip utama yang dijadikan dasar atau acuan dalam menjalankan sistem pers yaitu,

  1. Pers memiliki kedudukan sebagai alat perjuangan yang mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa
  2. Pers memiliki kebebasan dan sekaligus tanggung jawab
  3. Pers dapat diteritkan oleh pemerintah maupun oleh organisasi sosial, organisasi politik, dan swasta
  4. Pers dapat menerima pengwasan, pembinaan, dan bantuan dari pemerintah
  5. Pers melakukan interaksi positif dengan pemerintah dan masyarakat, dan menciptakan hubungan yang bersifat mitra
  6. Pers mengakui pentingnya ketakwaan kepada Tuhan YME, sebagai sumber kekuatan moral dan etika
  7. Pers memiliki rasa kebersamaan dan  kesetiakawanan profesi

Referensi

Arifin, Anwar. 2011. Sistem Komunikasi Indonesia. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Rachmawati, W., & Tazsa, N. W. (2019). PENGAPLIKASIAN TEORI PERS PANCASILA DALAM TELEVISI NASIONAL BERITA DI INDONESIA. ArtComm--Jurnal Komunikasi dan Desain, 2(01), 55-70.

Rasid, A. (2011). Pola interaksi pers, pemerintah dan masyarakat dalam membentuk sistem pers Pancasila: suatu analisis retrospektif. Sosiohumaniora, 13(2), 189.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun