JAKARTA- Korupsi merupakan salah satu tindakan atau perbuatan yang dapat merugikan dan harus segera dilakukan pencegahan dan penindakan secara serius juga tegas di indonesia.Â
Penggertian dari tindak pidana korupsi sendiri berdasarkan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi yang saat ini sudah di perbaharui menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Â
Pengertian kari korporasi sendiri adalah kumpulan orang dana tau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hukum.Â
Sehingga dari pengertian mengenai korupsi diatas bisa simpulkan bahwa korupsi adalah setiap orang atau korporasi baik itu yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain dan juga suatu korparasi maka perbuatan tersebut bisa dikatakan perbuatan tindak pidana dan juga bisa dilakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang melakukan korupsi tersebut.Â
Baca juga : Merumuskan Model Kurikulum Darurat Tahun Ajaran 2021/2022
Tidak hanya Kepolisan Negara Republik Indoensia saja yang melakukan pencegahan dan juga penindakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, pemerintah Indonesia sendiri mengambil langkah membuat suatu komisi yang disebut KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki tugas untuk melakukan pemberantasan korupsi setegas-tegasnya di Indonesia tanpa padang bulu terhadap siapapun orangnya.
Sampai hari ini Indonesia masih banyak terjadi kasus-kasus korupsi yang di ungkap oleh Kepolisian Negara Republik Indoneisa dan juga KPK atau Komisi pemberantasan Korupsi dan juga Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki peringkat tertinggi terhadap kejahatan korupsi di asia bahkan sampai dengan level peringkat dunia.Â
Berdasarkan kutipan yang dilakukan penulis yang bersumber dari news.detik.com pada tanggal 29 januari 2019 indeks persepsi korupsi (IPK) di tahun 2019 negara Indonesia naik menjadi angka 38 sehingga Menurut Transparency International Indonesia atau TII Indonesia menduduki peringkat ke 89 negara terkorup di dunia.Â
Oleh karena itu Indonesia bisa dikatakan negara yang darurat akan korupsi yang harus diselamatkan  apabila tindakan korupsi ini dibiarkan terus menerus akan membuat negara Indonesia menjadi hancur kedepannya.Â
Baca juga : Ajarkan Anak Tentang Toleransi
Darurat korupsi di Indonesia menandakan bahwa rakyat Indonesia saat ini sudah terpengaruh dengan virus korupsi sehingga pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya menekankan pada penindakan hukum dan pengungkapan pelaku kasus korupsi saja, tindakan pencegahan juga harus mulai dilakakukan.