Mohon tunggu...
Agung Santoso
Agung Santoso Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti isu - isu kemanusiaan.

Tertarik dengan isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peta Jalan Tujuan SDG 1 Tanpa Kemiskinan di Indonesia

29 Mei 2023   20:14 Diperbarui: 29 Mei 2023   20:22 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : kominfo.jatimprov.go.id

Kemiskinan menjadi salah satu permasalahan global yang hingga kini belum mampu diatasi. Memberantas kemiskinan menjadi tantangan terbesar yang dihadapi oleh umat manusia. Menurut data United Nations (2015), sebanyak 736 juta orang di dunia masih hidup dalam kemiskinan. Sementara di Indonesia, problem tentang kemiskinan juga menjadi salah satu isu utama dalam pembangunan. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase penduduk miskin di Indonesia sebesar 9,54% per Maret 2022.

 Angka ini menurun 0,17 poin dibandingkan September 2021 yang sebesar 9,71%. Meski angka kemiskinan terpantau menurun, namun jumlah tersebut masih terbilang besar. Meski Pemerintah Indonesia telah berupaya menekan angka kemiskinan melalui program Keluarga Harapan, bantuan sosial, kredit usaha rakyat, dan masih banyak program-program lainnya, namun dibutuhkan kerjasama berbagai pihak untuk mencapai Tujuan SDG 1, yaitu mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk (Bappenas, 2023).

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan untuk menekan angka kemiskinan menjadi 4,33% pada tahun 2030. Hal ini diwujudkan dalam pembuatan peta jalan SDGs Indonesia, khususnya diprioritaskan pada target 1.2.1 Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional. Target ini kemudian dituangkan dalam arah kebijakan 2020-2024 dan arah kebijakan 2025-2030.

Strategi kebijakan Bappenas untuk mencapai tujuan SDG 1 dalam periode 2020-2024 dijabarkan dalam 3 hal:

  1. Perlindungan sosial dan pelayanan dasar yang berkualitas

    • Penyempurnaan perlindungan sosial yang menyeluruh dan memadai untuk mereka yang hidup dalam kemiskinan dan rentan.
    • Penyatuan bantuan dan subsidi yang tepat sasaran untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan.
    • Peningkatan kualitas layanan dasar melalui penerapan tata kelola yang handal dan responsif dalam Sistem Pengelolaan Kinerja yang Efektif.
  2. Penguatan tata kelola dan kelembagaan yang sinergis

    • Penguatan Tim Koordinasi Daerah guna mempercepat pengurangan kemiskinan dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
    • Perbaikan pengelolaan Basis Data Terpadu (BDT) yang terintegrasi dengan basis data kependudukan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    • Pengembangan sistem data dan layanan tunggal untuk meningkatkan sinergi antara program-program pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
    • Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam analisis, perencanaan, dan penganggaran untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
  3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan
    • Mendorong kerjasama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga melalui program pelatihan, pendampingan, penyuluhan, dan mentoring.
    • Memperluas kepemilikan dan pengelolaan lahan sebagai aset produktif bagi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan dan rentan (contohnya melalui perhitungan sosial dan Reforma Agraria).
    • Memanfaatkan teknologi yang tepat guna dan inovasi untuk meningkatkan nilai tambah dari usaha produktif masyarakat.
    • Membangun dan mengembangkan inisiatif usaha sosial (social entrepreneurs) untuk mengatasi masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat.

Strategi kebijakan Bappenas untuk mencapai tujuan SDG 1 dalam periode 2025-2030 dijabarkan dalam 3 hal:

  1. Perlindungan sosial dan pelayanan dasar yang berkualitas

    • Memperkuat program bantuan sosial yang terhubung dengan inklusi keuangan, terutama untuk mereka yang hidup dalam kemiskinan dan rentan.
    • Mengembangkan inovasi teknologi dalam penyediaan layanan dasar di seluruh wilayah Indonesia.
    • Mendorong sinergi dan kerjasama antara pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, LSM) dalam melaksanakan program-program tersebut.
  2. Penguatan tata kelola dan kelembagaan yang sinergis

    • Mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi guna mempercepat penurunan tingkat kemiskinan.
    • Mengembangkan strategi replikasi di daerah-daerah yang memiliki tantangan khusus guna mendorong penurunan kemiskinan.
  3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan

    • Meningkatkan keterampilan dan kapasitas masyarakat yang rentan dan menengah melalui pelatihan, pendampingan dalam memulai usaha, dan mentorship.
    • Memastikan ketersediaan modal dan pasar untuk mendukung usaha ekonomi lokal.
    • Memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk mendorong pertumbuhan usaha produktif masyarakat.
    • Menciptakan lingkungan usaha yang harmonis dengan dukungan kebijakan yang adil dan merata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun