Mohon tunggu...
Nur Rakhmat
Nur Rakhmat Mohon Tunggu... Guru - Guru yang Belajar Menjadi Guru

Nur Rakhmat. Pembelajar yang belajar untuk belajar bermanfaat bagi sesama. Saat ini mengajar di SDN Kalibanteng Kidul 01 Kota Semarang. Berusaha selalu aktif menulis dan memberikan kontribusi positif untuk kemajuan pendidikan. Aktif di forum dan komunitas literasi serta kepenulisan di Kota Semarang dan Jawa Tengah. Bisa dihubungi di FB Nur Rakhmat dan Nurrakhmat Blogguru Indonesia. Salam Sukses Selalu ...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Arah Baru Pendidikan Indonesia

5 Desember 2020   10:53 Diperbarui: 5 Desember 2020   11:05 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Arah Baru Pendidikan Indonesia

NR

Tidak lama setelah mendapat amanah sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menetapkan empat progam strategis nasional pendidikan yang disebut dengan kebijakan merdeka belajar. Progam strategis tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.

"Merdeka Belajar" itulah istilah yang sedang populer di dunia pendidikan saat ini. Merdeka belajar sebagai konsep kebijakan tentu sudah melalui proses panjang dan sistematis. Tidak mungkin "Mas Menteri" mengambil kebijakan tanpa sebuah konsep dan pertimbangan yang matang.

H.A.R. TILAAR dalam pendapatanya mengatakan bahwa kebijakan (Policy) erat kaitannya dengan kebijaksanaan (Wisdom). Namun, kaitan tersebut mengacu pada makna yang berseberangan. Artinya seringkali antara kebijakan dan kebijaksanaan makna dan penerapannya dicampuradukkan. Padahal sejatinya, kebijakan berkaitan erat dengan akal sedangkan kebijaksanaan berkaitan erat dengan faktor emosional dan irasional.

Peserta didik sebagai bagian dari unsur kecil manusia dan sebagai animal education tentu memiliki harapan besar agar kebijakan "Mas Menteri" bisa terlaksana dengan  baik dan bisa dipertanggungjawabkan pelaksanaannya tidak hanya sebatas jargon atau progam monumental saja.

Perubahan USBN menjadi Ujian Sekolah atau tepatnya Ujian Sekolah Satuan Pendidikan juga hendaknya lebih maksimalkan baik dalam persiapan, pelaksanaan ataupun evaluasinya. Persiapan Sumber Daya Manusia dari unsur guru, kepala sekolah, pengawas dan stake holder pendidikan lainnya penting perannya dalam persiapan Ujian Sekolah.

Unsur Subjektifitas dan unsur negatif lain wajib dihilangkan agar Ujian Sekolah bisa terlaksana dengan merdeka, independen dan penuh kredibilitas. Mental penggerus kemurnian cara berpikir peserta didik juga wajib dihilangkan.

Selain itu, faktor pendukung atau instrumen pendukung pelaksanaan Ujian Sekolah juga harus disiapkan dengan baik. Instrumen tertulis maupun tidak tertulis harus benar benar disusun secara komprehensif dan tidak setengah setengah. Sehingga kemerdekaan belajar dengan tujuan membawa kebaikan arah pendidikan melalui jalur merdekanya guru membuat multi instrumen bisa terwujud dengan baik melalui Ujian Sekolah.

Namun pemerintah hendaknya juga sudah menyiapkan mekanisme yang baik dan proposional terkait dengan penerimaan peserta didik baru. Zonasi memang sebuah solusi yang sampai saat ini masih menua kontroversi. Namu, hendaknya pemerintah juga bisa mamksimalkan potensi positif sistem zonasi sebagai salah satu bentuk merdeka belajar bagi kemajuan pendidikan.

Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan kali terakhir Ujian Nasional, juga penting memperhatikan berbagai variabel di dalamnya. Jangan sampai bentuk penghapusan Ujian Nasional tidak memberikan arah tepat pendidikan di masa mendatang. Sehingga, jangan sampai peningkatan mutu pendidikan, tidak sejalan dengan peningkatan mutu guru dan sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun