Mohon tunggu...
DR. H. Marzuki Alie
DR. H. Marzuki Alie Mohon Tunggu... Dosen - Rektor Universitas IGM 2015 - 2023 ; Ketua DPR 2009-2014

Pendidikan S1 Manajemen Operasional Pendidikan S2 Manajemen Keuangan Pendidikan S3 Manajemen Pemasaran

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Katakan "Tidak" pada Korupsi

4 April 2012   01:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:04 1606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13335132741447535500

[caption id="attachment_180033" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi-Iklan Korupsi Demokrat (istimewa)"][/caption] Tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi, dengan segala variasinya, adalah kejahatan yang makin memperpuruk bangsa Indonesia kedalam jurang kegagalan. Melihat hal ini, para pemimpin negara khususnya, harus melakukan penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntuntan reformasi, termasuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kesamaan visi, misi, dan persepsi dari seluruh Penyelenggara Negara harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat sebagaimana amanat Ketetapan MPR-RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Negara dan lembaga-lembaga negara, termasuk DPR-RI, tentu memiliki fungsi strategis dalam kaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran lembaga-lembaga negara sebagai lokomotif penyelenggaraan negara yang baik dan lokomotif pemberantasan korupsi, sangat diperlukan dalam upaya menjalankan amanat MPR tersebut. Dengan demikian, pertemuan konsultasi Menteri Keuangan, aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung, Kapolri dan KPK, dan DPR-RI yaitu Pimpinan Banggar, Pimpinan Komisi III, Pimpinan Komisi XI, dan Pimpinan Fraksi-Fraksi pada minggu ke-4 Februari lalu, sangat diperlukan. “Evaluasi dalam rangka Pencegahan terhadap upaya Tindak Pidana Korupsi dalam proses pembahasan anggaran”, yang menjadi tema pertemuan ini menjadi penting, dengan harapan dapat diketahui dan dicari solusi permasalahan yang dihadapi. Mulai dari Pembahasan Anggaran DPR sebagai lembaga negara yang salah satu fungsi utamanya di bidang anggaran, sering mendapat sorotan dan kritik masyarakat, tidak hanya semata-mata berkaitan dengan kinerjanya dalam proses penanganan fungsi anggaran, tetapi dikaitkan dengan masalah korupsi yang sekarang ini sedang mengemuka dengan entitas tinggi. Menjawab hal ini, baik di Komisi-Komisi maupun Badan Anggaran, perlu mengembangkan sistem dan mekanisme, serta proses yang lebih transparan. Hal ini diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman dari publik terhadapat pembahasan anggaran yang berlangsung di DPR, di samping diperlunya transparasi publik untuk memenuhi proses-proses yang lebih demokratis. Proses pembahasan anggaran, baik di Komisi-Komisi DPR maupun di Badan Anggaran, selama ini sebenarnya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU dan Tata Tertib DPR, dan berakhir dengan keputusan yang dibicarakan bersama antara DPR dan Pemerintah secara terbuka. Proses perencanaan APBN yang dimulai dari Musrenbang perlu diteliti, agar pengalokasian proyek yang dibahas di DPR bersama Pemerintah, betul-betul berpihak kepada rakyat atau kepentingan rakyat. Musrenbang harus benar-benar dijalakan dengan benar agar terhindar dari indikasi perencanaan suatu proyek yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Artinya, semua pihak, baik penegak hukum maupun masyarakat, harus memahami tentang Tata Cara dan sistem pembahasan anggaran yang dilakukan oleh Dewan, sehingga tidak menimbulkan tuduhan-tuduhan yang tidak pas dan sering kali mendiskreditkan lembaga DPR. Kalaupun masih ada peluang terhadap adanya praktek korupsi sejak di pembahasan anggaran, kita harus melihat secara menyeluruh bahwa, pertama, program antikorupsi yang holistik memang belum ada, kalaupun ada, sifatnya baru parsial, tergantung pimpinan unit/satuan kerja yang mempunyai otoritas dalam mengendalikan unit kerja; kedua, komitmen yang serius untuk memperbaiki sistem hukum, sistem administrasi keuangan negara dan pengawasan melekat, belum dilaksanakan secara komplit dan menyeluruh. Ketiga, belum tidak ada target yang nyata dan terukur untuk memberantas korupsi. Pembahasan anggaran di DPR tentu bukan penyebab munculnya benih-benih korupsi, tetapi antisipasi terhadap terhadap berlangsungnya perilaku korupsi, tetap harus didukung oleh lembaga-lembaga negara lainnya, baik di Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif. Untuk menghindari masalah laten korupsi di tiga lembaga tersebut, seharusnya kedepan, pemberantasan korupsi tidak hanya tertuju pada presekusi tapi juga pada pencegahan. Selain itu, harus ada sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum (Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan). Soliditas antar-Lembaga Sebagaimana ungkapan Lord Acton, bahwa kekuasaan memiliki korelasi positif dengan prilaku korupsi dan korupsi biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa atau memiliki kewenangan, seharusnya menyadarkan kita akan perlunya soliditas para pemegang kekuasaan, Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif, untuk waspada terhadap masalah korupsi. Kewaspadaan ini tentu harus diwujudkan dengan upaya bersama, diawali dengan mengenali korupsi mulai dari kebijakan hingga pelaksanaan. Dalam hal ini, sangat diperlukan focus group discussion yang concern terhadap teknis pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, yang saat ini amat diharapkan perannya oleh masyarakat, harus memiliki roadmap yang jelas dan kongkrit bagi upaya melawan korupsi. Kajian dan analisis yang lebih luas dengan melibatkan peran lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, harus dimulai dengan perencanaan, penyiapan dan permbahasan anggaran. Pelibatan terhadap lembaga PPATK dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sangat penting, sebab hal ini juga merupakan bagian dari penegakan citra lembaga-lembaga negara. Lembaga-lembaga negara harus bisa menjelaskan secara nyata bahwa korupsi yang selama ini cukup mendera, tidak dilakukan oleh lembaga negara, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa oknum dan pejabat negara tertentu, ikut terlibat. Ringkasnya, lembaga negara tidak menutupi korupsi yang ada, dan para pejabatnya harus di bentengi dengan perilaku atau mental yang kuat, karena korupsi sesungguhnya dapat menghinggapi siapapun, mulai rakyat kecil sampai kepada para pemimpin, lebih-lebih mereka yang memiliki kewenangan dan kekuasaan. Bahkan korupsi juga bisa terjadi pada masyarakat dalam praktek perdagangan ataupun bisnis oleh mereka yang ingin cepat mendapatkan kekayaan secara instan. Dengan demikian, beberapa faktor penyebab korupsi antara lain lemahnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, mentalitas aparatur negara, maupun belum mengalirnya political will dari pemerintah pusat sampai daerah maupun politisi, bisa ditepis dengan soliditas para pemimpin lembaga negara. Upaya yang diprakarsai oleh DPR dalam mengumpulkan lembaga-lembaga negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus disambut baik oleh lembaga-lembaga negara lainnya. Meskipun, DPR dengan segenap perangkatnya, juga perlu melakukan perbaikan sistem melalui perangkat aturan-aturan untuk menghindari terjadinya korupsi dalam segala bentuk. Demikian pula, pertemuan ketua-ketua lembaga dengan presiden yang sudah berlangsung setahun terakhir ini, dapat digunakan untuk membangun komitmen kebersamaan dalam usaha pemberantasan korupsi. Penutup Saat ini, seluruh umat manusia meyakini bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dicegah. Tanggungjawab ini tentu tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, tetapi terutama tentu dilakukan oleh para pemimpin di berbagai unsur kekuasaan negara, baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Soliditas antar lembaga negara ini tentu sangat diperlukan, demi tercapainya keberhasilan melawan korupsi. Masyarakat umum, tentu juga harus memiliki komitmen yang kuat, agar “katakan tidak pada korupsi” sebagaimana kesepakatan dalam rapat konsultasi tersebut.* Oleh Ketua DPR-RI : Dr.H.Marzuki Alie

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun