Mohon tunggu...
M. Suaizisiwa Sarumaha
M. Suaizisiwa Sarumaha Mohon Tunggu... Dosen - Berakit-rakit dahulu. Aeru tebai aetu.

Truth Hunter Founder dan Coordinator Luahawara Young Community (LYC) Founder Komunitas Bale Ndraono (KBN)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembohongan Publik Secara Masif dan Terstruktur

5 Oktober 2018   10:10 Diperbarui: 5 Oktober 2018   10:20 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Peristiwa laporan penganiayaan yang katanya dilakukan kepada 'tokoh sosial' beberapa hari ini membuat masyarakat Indonesia heboh karena laporan yang dilakukan oleh korban ternyata tidak benar alias berbohong. Kebohongan itu sebelumnya dibenarkan oleh kelompok mereka dan bahkan saling membela dan membenarkan diri. Melakukan konferensi pers dan menyatakan mendesak komnas HAM atas penganiayaan kepada seorang wanita tua. Mirisnya, pemberitaan itu dipercaya oleh tokoh nasional dan secara beramai-ramai menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa si-tokoh dimaksud.

Namun tidak membutuhkan waktu lama untuk mencari kebenaran peristiwa penganiayaan tersebut, ternyata laporan yang disampaikan kepada publik tidaklah benar atau BOHONG dan telah melakukan pembohongan publik. Pembohongan itupun dilakukan secara berjemaah bahkan masif karena mereka terus menyebar photo korban dan terus meyakinkan publik bahwa peristiwa tersebut benar adanya.

Masif karena terjadi secara besar-besaran bahkan luas sampai keseantero bangsa Indonesia 'mungkin' dunia pun tau dan turut mengikuti peristiwa tersebut. Tentu memberi dampak buruk dalam tatanan berbangsa dan bernegara apalagi para tokoh tersebut menyalahkan pemerintah karena tidak segera melakukan tindakan kepada pelaku. Atas laporan tersebut, pihak berwajib melakukan investigasi dan publikpun dibuat geram atas peristiwa itu, karena seorang nenek tega dianiya.

Pembohongan publik merupakan salah satu bentuk pelanggaran menyebar berita palsu bahkan bohong, sehingga telah menipu masyarakat hal ini tentu melanggar undang-undang no. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan juga pelanggaran UU-ITE penyebaran informasi. 

Unsur inipun dilakukan dengan sengaja dan penyebaran beritanya pun sangat disengaja dan bahkan berjemaah yang telah merugikan masyarakat. Karena kebohongan yang dilakukan ini tentu berdampak dalam proses bernegara terlebih mereka-meraka yang menyebar informasi kebohongan ini merupakan para tokoh dan pejabat publik. 

Pertanyaannya, "apakah kelak bila tokoh tersebut telah memegang pucuk kepemimpinan, hanya mendengar isu bahwa negara A akan menyerang negara B, tanpa mempertimbangkan dan mencari kebenaran berita dimaksud akan segera memerintahkan pasukan untuk angkat senjata dan melakukan serangan. 

Percaya pada berita bohong atau hoaks dan bahkan berusaha membenarkan keBOHONGan tersebut. Bila hal ini dibiarkan dan terus berlanjut akan sangat berbahaya bagi tatanan bangsa dan negara Indonesia.

Hendaknya pemerintah dan pihak kepolisian menyikapi dan segera memproses secara hukum, permintaan maaf merupakan sikap normatif yang patut dihargai, namun tidaklah semudah itu dalam menyelesaikan kasus sebagimana yang telah mereka lakukan kepada masyarakat Indonesia. (Ingat kasus mantan gubernur DKI, maaf beliau pun tidak ada ampun). 

Selain kebohongan inipun terkadang kelompoknya menghina lambang-lambang negara, presiden dan ujaran kebencian tentu apa yang terjadi ini akan menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat karena membela kelompok dan kepentingannya serta hal ini akan mudah membuat bangsa terpecah belah. 

Mereka berusaha menggiring opini secara masif dan terstruktur sehingga membenarkan kebohongan tersebut ditengah-tengah publik, artinya telah merugikan masyarakat. Usut. Merdeka!!! (MSS)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun