Mohon tunggu...
marwan hermawan
marwan hermawan Mohon Tunggu... Dosen - Freelancer

Fast learner yang suka belajar hal hal baru, sekaligus traveler yang suka menjelajah area area eksotis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Hindari Denda, Segera Bayar Tagihan Kartu Kredit

15 Agustus 2022   14:58 Diperbarui: 24 Agustus 2022   09:53 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

*   Nominal tagihan kartu kredit yang belum terbayar akan muncul otomatis

*   Pilih metode pembayaran

 *   Masukkan nomor kartu debit dan respon token, lalu klik "Bayar"

Bayar tagihan via minimarket

*   Pilih menu "Top Up dan Tagihan" pada halaman utama

*   Masukkan nomor kontak dan data diri

*   Nominal tagihan kartu kredit yang belum terbayar akan muncul otomatis

*   Klik "Lanjut" ketika muncul rincian pembayaran angsuran kartu kredit Indonesia

*   Pilih menu pembayaran

*   Pilih metode pembayaran, lalu pilih minimarket yang akan dijadikan sebagai tempat pembayaran

*   Mendapatkan kode pembayaran

*   Simpan dan tunjukkan kode pembayaran yang kamu dapatkan ke kasir mini market (untuk pembayaran melalui kasir minimarket dikenakan biaya administrasi Rp2.500)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun