Mohon tunggu...
marwandy
marwandy Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis

penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal Ternak Jalan-jalan di KUHP dan RKUHP, Bedanya di Mana?

25 September 2019   21:10 Diperbarui: 25 September 2019   21:29 4564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : rri.co.id

Setelah kita membaca dengan cermat pasal-pasal tersebut dia atas baik KUHP dan RKUHP bagaimana menurut anda sendiri? Adakah hal yang baru yang diatur oleh RKUHP selain perubahan nilai ancaman denda?

Saya memberi satu contoh :

A seorang petani di desa yang sedang menggarap lahan sawahnya  seluas 2 hektar untuk ditanami padi pada saat lahan sudah siap A kemudian menanam Padi di lahan garapannya tersebut. Dari mulai proses mengolah sampai menanam A sudah mengeluarkan biaya lebih dari 15 juta rupiah.

B Seorang peternak yang memelihara 3 ekor sapi, dan B mengembala sapinya dengan cara di lepas bebas tanpa dituntun. Suatu hari ternak milik B masuk ke lahan milik A dan memporak-porandakan lahan sawah milik A sehingga lahan sawah milik A Rusak.

Pertanyaannya jika tidak ada aturan atau sanksi yang mengatur apakah B akan bertanggung jawab ?

Jika ada aturan atau sanksi yang mengatur maka tentu B akan berhati-hati dalam mengembalakan ternaknya tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah atau merugikan orang lain di kemudian hari.

Satu hal yang harus Kita ketahui  bahwa pasal-pasal  yang mengatur hewan peliharaan ini sudah lama ada dalam KUHP warisan Belanda ini jadi bukan hal baru yang tiba-tiba muncul. Pertanyaannya kemana aja lo selama  ini kok seperti baru menemukan hal baru? (Mr) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun